103 Perusahaan di DKI Jakarta Langgar Aturan PPKM Darurat, Disegel Sementara

8 Juli 2021, 20:09 WIB
Ilustrasi DKI Jakarta. Sebanyak 103 perusahaan di DKI Jakarta kedapatan melanggar peraturan terkait kebijakan PPKM Darurat telah disegel sementara. /Antara Foto/Galih Pradipta

 

PR BEKASI - Satuan Tugas (Satgas) Operasi Yustisisi giat melakukan sidak sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan pada 3 Juli 2021 lalu.

Hasil dari Operasi Yustisi tersebut, diketahui hingga kini sebanyak 103 perusahaan di DKI Jakarta telah disegel sementara.

Penyegelan sementara tersebut, dilakukam karena perusahaan terkait telah melanggar ketentuan yang ada dalam PPKM Darurat.

Terkait Satgas Operasi Yustisisi sendiri, diketuai oleh Pemerintah daerah, Satpol PP dan Disnaker. Selain itu, Operasi Yustisi itu juga turut dibantu oleh aparat TNI dan Polri.

Baca Juga: Anies Baswedan Marah-Marah seusai Sidak Perusahaan Tak Terapkan WFH di Jakarta

Hal tersebut sebagaimanay yang dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.

"Kalau Satgas Operasi Yustisisi ini dipimpin oleh pemerintah daerah, satpol PP dan Disnaker,” ucap Kombes Pol Yusri Yunus, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tribratanews.polri.go.id, Kamis, 8 Juli 2021.

“Kami TNI-Polri mendampingi untuk bagaimana kita mengupayakan maksimal perusahaan-perushaaan nonesensial dan nonkritikial segera mereka tutup, tidak mempekerjakan lagi pegawainya," katanya, menyambungkan.

Seperti diketahui, wilayah Jawa dan Bali kini tengah diberlakukan pembatasan kegiatan yang lebih ketat oleh pemerintah berupa PPKM Darurat selama 3-20 Juli 2021.

Baca Juga: Video Viral! Pasukan Oranye DKI Jakarta Dilengkapi APD Angkat Jenazah Pasien Covid-19

Terdapat sejumlah ketentuan dari PPKM Darurat tersebut, di antaranya kebijakan terhadap tempat kerja atau perkantoran.

Pada PPKM Darurat, hanya sektor kritikal saja yang diperbolehkan pegawainya untuk seluruhnya tetap kerja dikantor alias work from office (WFO) 100 persen.

Sektor kritikal tersebut diantaranya seperti perusahan terkait Energi, Kesehatan, Objek Vital Nasional, dan lainnya.

Sedangkan perusahaan yang termasuk ke dalam sektor esensial, sebagian pegawainya harus bekerja dari rumah dan sebagian lagi diperbolehkan bekerja di kantor alias WFO 50 persen.

Adapun perusahaan pada sektor non-esensial seluruh pegawainya wajib bekerja di rumah atau work from home (WFH) 100 persen.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler