4 Karyawan Diharuskan Masuk Walau Positif Covid-19, Wagub DKI Segel Sementara Sebuah Kantor di Setiabudi

8 Juli 2021, 20:50 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kanan atas) saat melakukan sidak dan menindak sebuah kantor di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, karena kedapatan melanggar kabijakan PPKM Darurat. /Instagram/@arizapatria

 

PR BEKASI - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria melakukan penindakan berupa penyegelan sementara terhadap sebuah kantor di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dibantu segenap jajarannya, Riza Patria menjelaskan penyegelan tersebut dilakukan karena kantor terkait telah melanggar ketentuan yang ada dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Ini adalah contoh kantor yang terpaksa kami tindak dan kami beri sanksi karena melanggar aturan PPKM Darurat saat kami sidak kemarin (7/7) sebagai tindak lanjut laporan masyarakat,” ucap Riza Patria.

Lebih lanjut, Riza mengungkapkan, di antaranya pelanggaran yang dilakukan oleh kantor tersebut ialah tidak membatasi karyawannya yang bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).

Baca Juga: MRT Jakarta Gelar Vaksinasi Covid-19 Gratis, Berikut Lokasi dan Cara Daftarnya

Kantor ini tidak menerapkan batasan kapasitas jumlah orang dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan,” ujar Riza, sebagimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram pribadinya @arizapatria, Kamis, 8 Juli 2021.

Bahkan, ditemukan empat karyawan di tempat kerja tersebut terpapar Covid-19 dan belum melakukan karantina selama 3 x 24 jam,” katanya, melanjutkan.

Itulah sebabnya, pihaknya kemudian mensaksi kantor terkait dengan hukuman berupa penyegelan sementara.

Untuk itu, kantor tersebut kami beri sanksi penutupan sementara selama 3 x 24 jam,” ucap Politisi Partai Gerindra tersebut.

 

 

Baca Juga: 103 Perusahaan di DKI Jakarta Langgar Aturan PPKM Darurat, Disegel Sementara

Ia pun juga mewanti-wanti kepada pihak kantor tersebut agar tidak kembali melakukan pelanggaran.

Kami tidak segan-segan memberi sanksi sampai pada pencabutan izin jika masih melakukan pelanggaran,” katanya, menegaskan.

Dalam unggahannya, Riza juga menghimbau masyarakat agar tak ragu melapor bila menemukan adanya pelanggaran terkait PPKM Darurat.

Terima kasih Ibu-Bapak semua. Mari kita terus taati protokol kesehatan, sukseskan PPKM Darurat, dan laporkan jika ada pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM Darurat ini melalui aplikasi JAKI,” ujarnya.

Riza juga memastikan bahwa terkait laporan pelanggaran PPKM Darurat ini, pihaknya akan merahasiakan identitas dari pelapor tentunya.***

 

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @arizapatria

Tags

Terkini

Terpopuler