Kemnaker Akan Berikan BSU kepada Pekerja yang Terdampak Pandemi Selama PPKM Darurat

23 Juli 2021, 14:34 WIB
Menaker Ida Fauziah yang mengatakan bahwa akan memberikan BSU kepada pekerja. /Instagram/@idafauziahnu

PR BEKASI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memberikan kebijakan bantuan bagi para pekerja yang terdampak Covid-19.

Bantuan yang akan diberikan Kemnaker merupakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan diberikan kepada pekerja atau buruh saat masa PPKM Darurat.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan bahwa program BSU tersebut akan disalurkan pada Juli 2021.

Baca Juga: Kemnaker: Peluang PMI Kerja sebagai Perawat dan Caregiver di Belanda Terbuka Luas

Hal itu diharapkan Menaker Ida agar dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sekaligus untuk meminimalisirkan berkurangnya gaji karena adanya pembatasan jam kerja.

"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," ujar Ida Fauziyah, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kemnaker pada Jumat, 23 Juli 2021.

Ia melanjutkan bahwa program BSU ini, merupakan salah satu pelaksanaan dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Sesuai Arahan Jokowi, Kemnaker Terapkan 75 Persen WFH bagi Pegawai di Zona Merah

Ia menyebutkan bahwa ada empat program PEN dari segi sektor ketenagakerjaan.

Pertama, ada program BSU yang telah diberikan kepada 12,2 juta orang.

Kedua, program kartu Pra Kerja yang diberikan pada 5,5 juta orang.

Ketiga, program bantuan produktif usaha mikro yang telah mencapai 12 juta orang.

Baca Juga: Bikin Video TikTok Bisa Dapat Uang Rp50 Juta dari Kemnaker? Begini Caranya

Keempat, ada beberapa program padat karya di Kementerian atau Lembaga yang menyasar pada 2,6 juta orang.

"Keempat program tersebut merupakan wujud keseriusan Kemnaker sebagai salah satu pelaksana program PEN yang terus berupaya keras menanggulangi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan," katanya. ***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler