Polri Blokir 351 Akun Medsos karena Sebarkan Hoaks Covid-19 selama PPKM Darurat

24 Juli 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi akun medsos penyebar hoaks Covid-19 diblokir oleh Polri. /PIXABAY/

PR BEKASI - Polri memblokir ratusan akun sosial media selama PPKM Darurat karena sebarkan hoaks tentang Covid-19.

Hal itu diketahui setelah Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa ada ratusan akun media sosial yang diblokir karena menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang penanganan Covid-19.

Jumlah pemblokiran itu dilakukan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Aleg PKS Berharap PPKM Tak Sekadar Diperpanjang: Mampukah Pemerintah Jamin Kondisi Berubah?

"Sampai saat ini sudah ada 351 giat take down akun media sosial dengan jumlah laporan 1.237," ujar Kabag Penum, Jumat, 23 Juli 2021.

Adapun rinciannya ada 14 Polda yang masuk dalam kategori prioritas.

Sisanya 18 Polda yang menangani masuk kategori imbangan.

Baca Juga: MRT Jakarta Ubah Jam Operasional Selama PPKM Mulai Hari Ini, Berikut Jadwalnya

Menurut dia, di wilayah Polda prioritas ada 334 akun yang diblokir.

Sementara, Polda Sumatra Utara paling banyak akun yang diblokir yakni 148 akun. Polda Jawa Timur ada 122 akun, Polda Bali sebanyak 18 akun, Polda Jawa Tengah ada 17 akun.

Disusul Polda Jawa Barat ada 11 akun, Polda Banten ada 6 akun, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta ada 6 akun.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Ikuti Intruksi WHO Terapkan PPKM, Berikut Perbedaan Level 4 dengan Level Lainnya

Selanjutnya, Polda Kepulauan Riau ada 2 akun, Polda Kalimantan Timur ada 2 akun, Polda Riau ada 1 akun dan Polda Metro Jaya ada 1 akun.

"Empat Polda prioritas lainnya nihil," ujarnya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Tribratanews Polri pada Sabtu, 24 Juli 2021.

Kemudian, Polda imbangan memblokir 16 akun yakni Polda Bengkulu, Polda Kalimantan Selatan, Polda Sulawesi Barat masing-masing ada 1 akun, Polda Kalimantan Utara memblokir 4 akun.

Baca Juga: Usaha Rental PS Miliknya Sepi karena PPKM, Arafah Rianti: Gue Kagak Balik Modal, Masa Harus Pecat Karyawan

Lalu, Polda Sulawesi Utara ada 3 akun di report abuse, Polda Sumatra Selatan dan Polda Maluku masing-masing memblokir 1 akun dan Polda Sulawesi Selatan ada 4 akun.

Dari jumlah laporan polda diatas, total 351 akun sosial media diblokir karena menyebarkan berita hoaks soal penanganan Covid-19.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Tribata News

Tags

Terkini

Terpopuler