PR BEKASI - Mendagri mengintruksikan bahwa PPKM Level 4 merupakan pemberlakukan pembatasan kegiatan yang di fokuskan di wilayah Jawa dan Bali.
Diketahui bahwa PPKM Level 4 itu telah disesuaikan berdasarkan hasil dari assasement atau penilaian selama PPKM Darurat.
Tak hanya itu, pemberlakuan pembatasan kegiatan tersebut disesuaikan oleh WHO dengan kriteria level untuk menilai krisis Covid-19 di masing-masing wilayah.
Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).
Baca Juga: Kemnaker Akan Berikan BSU kepada Pekerja yang Terdampak Pandemi Selama PPKM Darurat
Setiap aturan pembatasan PPKM level 4 berlaku juga pada PPKM level 3.
Namun, adakah perbedaan antara PPKM level 4 dengan level lainnya?
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada Jumat, 23 Juli 2021, berikut perbedaan 4 level PPKM yang ditetapkan WHO: