Pemerintah Indonesia Ikuti Intruksi WHO Terapkan PPKM, Berikut Perbedaan Level 4 dengan Level Lainnya

- 23 Juli 2021, 16:44 WIB
Salah satu titik lokasi penyekatan kendaraan PPKM di Kabupaten Bantul, DIY, dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat di jalan.
Salah satu titik lokasi penyekatan kendaraan PPKM di Kabupaten Bantul, DIY, dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat di jalan. /ANTARA/Hery Sidik

 

PR BEKASI - Mendagri mengintruksikan bahwa PPKM Level 4 merupakan pemberlakukan pembatasan kegiatan yang di fokuskan di wilayah Jawa dan Bali.

Diketahui bahwa PPKM Level 4 itu telah disesuaikan berdasarkan hasil dari assasement atau penilaian selama PPKM Darurat.

Tak hanya itu, pemberlakuan pembatasan kegiatan tersebut disesuaikan oleh WHO dengan kriteria level untuk menilai krisis Covid-19 di masing-masing wilayah.

Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).

Baca Juga: Kemnaker Akan Berikan BSU kepada Pekerja yang Terdampak Pandemi Selama PPKM Darurat

Setiap aturan pembatasan PPKM level 4 berlaku juga pada PPKM level 3.

Namun, adakah perbedaan antara PPKM level 4 dengan level lainnya?

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada Jumat, 23 Juli 2021, berikut perbedaan 4 level PPKM yang ditetapkan WHO:

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x