PR BEKASI - Seiring dengan pemberlakuan perpanjangan PPKM, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melarang kedatangan Tenaga kerja asing ke Indonesia demi menekan angka penyebaran covid-19 yang sedang melonjak.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melalui Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
Aturan yang dikeluarkan Yasonna Laoly tersebut sebagai jawaban kritik masyarakat soal banyaknya tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional.
"Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia" kata Menkumham Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis yang dikutip dari Antara oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.
Namun tidak semua orang asing dilarang masuk Indonesia, Permenkumham tersebut tetap memboleh WNA dengan pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas serta pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
"Kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," kata Yasonna Laoly.
Baca Juga: Terawang Larangan Fatwa MUI Salat Idul Adha di Zona Merah, Denny Darko: Jangan Salahkan TKA
Selain itu, orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut, tetap bisa masul namun dengan rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.