KPK Akan Panggil Anies Terkait Korupsi Lahan Munjul, Ferdinand Hutahaean: Sangat Patut Diduga Miliki Peran

26 Juli 2021, 15:11 WIB
KPK mengatakan bahwa dalam waktu kurang dari dua pekan akan melayangkan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait korupsi lahan Munjul. /Twitter.com/anies baswedan

PR BEKASI - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menanggapi rencana Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melayangkan panggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait korupsi lahan munjul.

Firli Bahuri mengatakan bahwa KPK akan segera memanggil Anies dalam waktu waktu tak lebih dari dua pekan ke depan.

"Pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan," kata Firli Bahuri pada Senin, 26 Juli 2021.

Baca Juga: Musni Umar Bersyukur Anies Baswedan Kucurkan Bansos Rp604 M: Semoga Bisa Dimanfaatkan

Terkait hal tersebut, Ferdinand mengatakan bahwa pemanggilan Anies Baswedan akan sangat ditunggu oleh masyarakat.

Tangkapan layar cuitan Ferdinand Hutahaean soal rencana KPK melayangkan pemanggilan terhadap Anies Baswedan.

"Rakyat akan menunggu pemanggilan ini dan berhadap kebenaran materil akan terbuka. Menurut saya, Anies sangat patut diduga memilik peran," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @FerdinandHutahaean3.

Di samping itu, KPK juga telah memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada hari ini.

Baca Juga: Bukan Luhut Binsar Pandjaitan, Said Didu Klaim Anies Baswedan yang Pertama Kali Usul Lockdown

Mereka dipanggil untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan.

Salah satu yang dipanggil adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono.

"Hari ini (Senin), pemanggilan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019 dengan tersangka YRC dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Anies Baswedan Bolak-balik Kunjungi Pemakaman Covid-19, Yunarto Wijaya: Ini Kebijakan Apa?

Selain Indra, dua saksi lainnya, yakni Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robi dan Staf Divisi Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Rahmat H.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3 ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler