PR BEKASI - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan tanggapan terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang melarang Papua melakukan lockdown.
Natalius Pigai mengatakan bahwa kebijakan melakukan lockdown merupakan amanat dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 55 tentang Karantina Kesehatan.
Menurut Natalius Pigai, ketika Pemerintah Daerah (Pemda) mengambil kebijakan lockdown dan daerahnya sanggup, maka Pemerintah Pusat (Pempus) tidak bisa membatasi.
"Lockdown itu amanat UU 6/18 Pasal 55. Meski kewenangan Pempus, namun jika Pemda ambil kebijakan demi keselamatan nyawa, maka tidak bisa dibatasi jika daerahnya sanggup," kata Natalius Pigai, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @NataliusPigai, Selasa, 27 Juli 2021.
Natalius Pigai juga menilai bahwa istilah PPKM Level 4 hanya untuk wilayah Jawa dan daerah yang memiliki fasilitas kesehatan yang lengkap.
"Level-level itu untuk Jawa yang semua faskes lengkap," ujar Natalius Pigai.
Terakhir, Natalius Pigai meminta agar Pemerintah Pusat tidak diskriminatif pada Papua.
"Jangan diskriminatif dong. @Jokowi," kata Natalius Pigai.
Baca Juga: Rizal Ramli Minta Indonesia Lockdown: Cara Lain Bertele-tele, Hanya Gonta-ganti Istilah, Biaya Mahal
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe meminta masyarakat Papua untuk melakukan persiapan dan mengantisipasi surat edaran gubernur terkait rencana lockdown dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus mengatakan bahwa rencananya Pemerintah Provinsi Papua akan menutup akses keluar masuk, baik jalur penerbangan maupun perairan.
"Penutupan tersebut diperkirakan akan berlangsung pada 1 Agustus-31 Agustus 2021," kata Rifai Darus di Jayapura, Selasa, 20 Juli 2021.
Namun, Pemerintah Pusat tak merestui rencana Pemerintah Provinsi Papua untuk menerapkan lockdown tersebut.
Pemerintah justru memerintahkan Papua untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Tito Karnavian mengatakan bahwa penggunaan istilah lockdown hanya akan membingungkan masyarakat, terlebih lagi dirinya menilai bahwa aturan PPKM Level 4 lebih jelas dan rinci.***