Heboh 34 TKA China Masuk Indonesia Saat PPKM, DPR: Kita Bingung, Aturan Dibuat seperti Mainan

9 Agustus 2021, 15:08 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti masuknya 34 TKA China ke Indonesia saat PPKM. /DPR

PR BEKASI – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merasa bingung dengan aturan larangan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan larangan orang asing masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19 dan diperluas lagi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi (Menkumham) Nomor 27 Tahun 2001. 

Namun pada Sabtu, 7 Agustus 2021, sebanyak 34 TKA China diizinkan masuk ke Indonesia di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Baca Juga: Heboh 34 TKA China Masuk Indonesia Saat PPKM, Sherly Annavita: Kenapa Terus Seperti Ini?

34 TKA China tersebut mendarat di Bandara Soekarno - Hatta menggunakan pesawat Citilink bernomor penerbangan QG 8815.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Sahroni mengaku bingung dengan aturan larangan masuknya orang asing ke Indonesia yang dibuat pemerintah. 

Pasalnya Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa pemerintah pada Juli 2021 lalu melarang masuknya orang asing negara manapun.

“Kita Bingung. Aturan dibuat kok kaya main-mainan aja nih, bulan Juli bilang ga boleh lagi masuk TKA dari manapun,” kata Ahmad Sahroni sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @ahmadsahroni88, Senin, 9 Agustus 2021.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti masuknya 34 TKA China ke Indonesia saat PPKM. Instagram/ @ahmadsahroni88

Baca Juga: 34 TKA China Masuk Indonesia Saat PPKM Level 4, Fadli Zon: Pemerintah Tidak Bisa Dipercaya!

Namun pada Agustus 2021 ini, sejumlah orang asing diperbolehkan masuk ke Indonesia.

“Sekarang masuk 34 TKA. Apa karena bulannya beda sekarang Agustus jadi boleh lagi masuk TKA ke indonesia?” ucap Ahmad Sahroni.

Terkait masuknya 34 TKA China, pihak Imigrasi pun memberikan penjelasan. 

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan bahwa 34 TKA China itu merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Baca Juga: 20 TKA China Tiba di Indonesia saat PPKM Darurat Diterapkan, Ditjen Imigrasi Beberkan Fakta Berikut

Selain memiliki ITAS, 34 TKA China tersebut telah mendapatkan rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.

Angga juga menyebutkan bahwa 34 TKA China itu telah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19. 

Dia juga memastikan 34 TKA China tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 27 Tahun 2001.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler