PR BEKASI - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi dana bansos Covid-19, memohon pada majelis hakim untuk mendapat vonis bebas dari semua dakwaan yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan Juliari Batubara saat melakukan sidang pembacaan pledoi secara video conference di gedung KPK, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis hakim, dan sebagian penasihat hukum ada di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Juliari Batubara juga meminta majelis hakim untuk segera mengakhiri penderitaan keluarganya, dengan cara membebaskannya, mengingat anak-anaknya masih kecil.
Baca Juga: Minta Edhy dan Juliari Dikenai TPPU, Agus Rahardjo: Sebaiknya Dihukum Seumur Hidup, Bukan Hukum Mati
"Oleh karena itu, permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil, serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari Batubara di gedung KPK, Senin, 9 Agustus 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Juliari Batubara menuturkan bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim akan sangat terdampak bagi keluarganya, terutama bagi anak-anaknya yang masih membutuhkan figur seorang ayah.
"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," tutur Juliari Batubara.
Baca Juga: 34 TKA China Masuk Indonesia Saat PPKM Level 4, Fadli Zon: Pemerintah Tidak Bisa Dipercaya!
Juliari Batubara meyakini bahwa hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin keluarganya yang selama ini sudah lama menderita.
"Tidak hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim," ujar Juliari Batubara.
Tak hanya itu, Juliari Batubara juga mengaku menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat perkara korupsi yang menjeratnya tersebut.
Juliari Batubara juga menjelaskan bahwa sebenarnya dia tidak pernah berniat untuk melakukan korupsi, apalagi dia dididik dalam keluarga yang menjungjung tinggi integritas dan kehormatan.
"Sebagai seorang anak, saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan, dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas di pikiran saya untuk korupsi," kata Juliari Batubara.
Juliari Batubara lantas menyebut bahwa beberapa anggota dari keluarga besarnya pernah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara dan tidak pernah ada satu pun yang pernah berurusan dengan hukum.
"Keluarga saya juga sejak dulu aktif di bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah" ujarnya.
"Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah menghasilkan ribuan alumni," kata Juliari Peter Batubara.
Juliari Batubara juga mengaku bahwa dirinya pernah menjadi ketua yayasan selama 5 tahun, dan sebagian besar siswa yang bersekolah di sekolah tersebut berasal dari status ekonomi menengah ke bawah.
"Latar belakang ini yang membuat saya dengan penuh kesadaran menyerahkan diri ke KPK untuk menunjukkan sikap kooperatif saya terhadap perkara ini," kata Juliari Batubara.
Diketahui, dalam surat tuntutannya, JPU KPK menyebut Juliari Batubara dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
JPU KPK lantas menuntut Juliari Batubara dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.***