Wanita Pembakar Bengkel Ditangani secara Khusus, Polisi: Kita Tetap Pikirkan Nasib Kandungannya

14 Agustus 2021, 10:53 WIB
Tersangka MA (tengah) pelaku pembakaran sebuah bengkel di Tanggerang yang menewaskan tiga orang tersebut terancam hukuman mati atau paling ringan 20 tahun penjara karena dijerat pasal pembunuhan berencana. /PMJ

 

PR BEKASI - Wanita pelaku pembakaran sebuah bengkel di Tanggerang beberapa waktu lalu akan mendapat penanganan khusus oleh polisi dalam masa penahanannya.

Bukan tanpa sebab, pasalnya kondisi MA (30), tersangka pembakaran bengkel saat ini tengah hamil muda dengan usia kandungan tujuh pekan.

Nantinya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Tanggerang Kota akan disertakan dalam menangani tersangka MA.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, yaitu Kombes Pol Deonijiu De Fatima dalam konferensi pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat, 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Polisi Hentikan Proses Hukum, Nakes dan Korban Suntik Vaksin Covid-19 Kosong Telah Berdamai

"Untuk tersangka (MA) ini akan mendapatkan treatment khusus, karena sedang hamil muda,” ucap Kombes Pol Deonijiu, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Sabtu, 14 Agustus 2021.

“Kita tetap memikirkan nasib kandungannya," katanya, melanjutkan.

Seperti diketahui, MA merupakan tersangka pembakaran sebuah bengkel yang berada di Jalan Cemara Raya, Jatiuwung, Tanggerang, Sabtu, 7 Agustus 2021.

Akibat perbuatannya tersebut, tiga orang korban dinyatakan tewas dalam peristiwa itu.

Korban tewas itu ialah pemilik bengkel bernama Edy (66), istrinya bernama Lilys (55), dan anaknya bernama Lionardi (34).

Baca Juga: Viral Oknum Polisi Diduga Sumpahi Pengemudi Mobil Agar Kecelakaan, Warganet: Dia Lagi Tugas

Usai dilakukan penyelidikan, Polisi menyebut MA sendiri merupakan kekasih dari korban bernama Leonardi.

Polisi menjelaskan bahwa motif MA melakukan aksi tersebut lantaran dirinya telah hamil oleh sang pacar akan tetapi, orang tuanya tidak merestui hubungan mereka.

Adapun saat ini, Polisi menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari sang pelaku yang diketahui berprofesi sebagai dokter itu.

"Untuk saat ini sudah menjalani tes kejiwaan di RS Polri Kramat Jati dan hasilnya akan keluar 14 hari lagi," ucap Deonijiu.

Kemudian, kini sambil menunggu hasil tes tersebut keluar, MA untuk sementara ditahan di Polsek Jatiuwung.

Sementara itu, atas perbuatannya Pelaku akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Diketahui ancaman dari tindakan tersebut ialah maksimal hukuman mati atau paling ringan 20 tahun penjara.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler