Polisi Hentikan Proses Hukum, Nakes dan Korban Suntik Vaksin Covid-19 Kosong Telah Berdamai

- 12 Agustus 2021, 06:04 WIB
Polisi Hentikan Proses Hukum, Nakes dan Korban Suntik Vaksin Covid-19 Kosong Telah Berdamai.
Polisi Hentikan Proses Hukum, Nakes dan Korban Suntik Vaksin Covid-19 Kosong Telah Berdamai. /Tangkapan layar media sosial proses vaksinasi Covid-19 kosong

 

PR BEKASI - Kasus penyuntikan vaksin Covid-19 kosong yang terjadi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara telah berdamai.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan bahwa pelapor berinisial BLP dan tersangka EO sepakat berdamai terkait dugaan kasus vaksin kosong.

Pelapor dan keluarga korban berinisial BLP itu memutuskan mencabut laporan terhadap tersangka EO di Polres Metro Jakarta Utara setelah melakukan mediasi pada Selasa, 10 Agustus 2021 malam.

"Tadi malam memang telah terjadi mediasi baik dari pihak penyelenggara dan terlapor serta korban, dan sudah mencapai kesepakatan untuk damai," kata Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu,11 Agustus 2021.

Baca Juga: Heboh Nakes Beri Suntikan Vaksin Covid-19 Kosong, Prof Zubairi Djoerban Ungkap Dampaknya bagi Penerima

Guruh menjelaskan, pihak keluarga korban sudah menerima pengakuan pelaku yang menyebut dirinya lalai dan telah menerima maaf dari yang bersangkutan.

Orang tua korban dalam hal ini juga tidak ingin memperpanjang masalah yang berawal dari kelalaian nakes itu sendiri.

"Kalau mereka sudah sepakat semua, jadi ya sudah. Mereka sepakat untuk mencabut laporan dan tidak akan melakukan penuntutan, lagipula sudah dilakukan mediasi," ungkapnya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis,12 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x