Polisi Hentikan Proses Hukum, Nakes dan Korban Suntik Vaksin Covid-19 Kosong Telah Berdamai

- 12 Agustus 2021, 06:04 WIB
Polisi Hentikan Proses Hukum, Nakes dan Korban Suntik Vaksin Covid-19 Kosong Telah Berdamai.
Polisi Hentikan Proses Hukum, Nakes dan Korban Suntik Vaksin Covid-19 Kosong Telah Berdamai. /Tangkapan layar media sosial proses vaksinasi Covid-19 kosong

Sebelumnya, seorang nakes berinisial EO ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus suntikan vaksin Covid-19 kosong.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mall, dr. Tirta: Orang yang Gak Bisa Vaksin, Mereka Gak Mau Diribetin Gini

EO merupakan relawan nakes yang menjadi vaksinator dalam vaksinasi Covid-19 di Sekolah Ipeka Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Saat itu, EO mengaku kelelahan lantaran menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada sekitar 599 peserta vaksinasi di lokasi tersebut.

Saat giliran korban BLP menjalani proses penyuntikan, alat penyuntik tidak berisi vaksin Covid-19 alias kosong.

Kejadian itu direkam oleh orangtua korban, dan videonya viral di media sosial. Dalam jumpa pers kemarin, EO mengaku menyesal dan meminta maaf atas peristiwa tersebut.

EO sendiri sebenarnya merupakan perawat di salah satu klinik di Jakarta Utara yang ikut serta dalam tim relawan vaksinasi seusai dirinya bekerja dan libur.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah