PR BEKASI - Ketua BKSAP Fadli Zon mengkritik tindakan pihak kepolisian yang kini tengah memburu pembuat mural "Jokowi 404: Not Found", karena dinilai telah menghina presiden sebagai lambang negara.
Fadli Zon mengatakan, pihak kepolisian tak perlu bertindak berlebihan dalam menanggapi mural, lukisan, poster, atau meme yang dibuat oleh rakyat.
Pasalnya, menurut Fadli Zon, semua karya seni tersebut hanyalah bagian dari ekspresi budaya dan aspirasi masyarakat.
Baca Juga: 34 TKA China Masuk Indonesia Saat PPKM Level 4, Fadli Zon: Pemerintah Tidak Bisa Dipercaya!
"Tak usah berlebihan tanggapi mural, lukisan, poster, meme, dan ekspresi seni lainnya. Itu bagian dari ekspresi budaya," kata Fadli Zon, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @fadlizon, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Fadli Zon menilai, tindakan berlebihan pihak kepolisian dalam menanggapi mural, justru mengurangi hak rakyat dalam menyatakan sikap dan pendapat.
"Justru respons berlebihan mereduksi hak rakyat untuk menyatakan sikap atau pendapat atau kemerdekaan berekspresi," kata Fadli Zon.
Terakhir, Fadli Zon mengatakan bahwa presiden bukanlah lambang negara seperti yang disebutkan pihak kepolisian, sebagai alasan untuk memburu pembuat mural "Jokowi 404: Not Found".
"Lagi pula presiden bukan lambang negara. Katanya demokrasi," ujar Fadli Zon.
Sebelumnya, muncul mural dengan tampilan wajah mirip Presiden Jokowi dengan tulisan di mata "404: Not Found" di Batuceper, Kota Tangerang, Banten.
Mural "Jokowi 404: Not Found" lantas viral di media sosial, hingga akhirnya dihapus oleh aparat kepolisian, dengan cara menimpa mural tersebut dengan cat warna hitam.
Polisi lantas memburu pembuat mural "Jokowi 404: Not Found", karena tindakan pembuat mural tersebut dinilai telah menghina Presiden Jokowi, yang mana menurut polisi, presiden adalah lambang negara.
Namun, ucapan pihak kepolisian itu berbeda dengan aturan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa presiden bukanlah lambang negara, karena lambang negara Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila.
"Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika," tulis Pasal 1 Ayat 3 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Sementara itu, dalam Pasal 1 Ayat 9 UU Nomor 24 Tahun 2009 dijelaskan bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia.***