Ngabalin Emosi Lihat Mural 'Jokowi 404: Not Found': Hanya Warga Negara Kelas Kambing yang Hina Kepala Negara

17 Agustus 2021, 09:01 WIB
Ali Mochtar Ngabalin emosi lihat mural /Instagram.com/@ngabalin

PR BEKASI - Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin emosi dan merasa tak terima melihat wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilukis dalam mural bertuliskan "404: Not Found".

Ali Mochtar Ngabalin menilai, dalam mural "Jokowi 404: Not Found" ada pasal penghinaan di KUHP 310 Ayat 2, yang mana seseorang dapat dituntut jika melakukan penghinaan melalui tulisan maupun gambar. 

"Jokowi, dilukis. (Mural 404:Not found) ini ada pasal penghinaan di KUHP 310 Ayat 2," kata Ali Mochtar Ngabalin, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan @AliNgabalinNew, Selasa, 17 Agustus 2021.

Baca Juga: Lomba Menulis BPIP Tuai Polemik, Ali Mochtar Ngabalin: Tetap Dilanjutkan, Mari Kita Ambil Manfaatnya

Ali Mochtar Ngabalin pun merasa jengkel karena ada pengamat yang menyebut bahwa mural "Jokowi 404: Not Found" tersebut adalah bentuk kebebasan berekspresi.

"Tapi ada pengamat berwatak kadal kadrun bilang ini kebebasan berekspresi, OMG," ujar Ali Mochtar Ngabalin.

Terakhir, Ali Mochtar Ngabalin menyebut bahwa hanya warga negara yang tidak punya peradaban yang bisa menghina seorang Kepala Negara.

"Hanya warga negara kelas kambing yang tidak punya peradaban, menghina Kepala Negara. #JokowiAdalahKita," ujar Ali Mochtar Ngabalin.

Tangkapan layar cuitan Ali Mochtar Ngabalin soal mural Twitter @AliNgabalinNew

Baca Juga: Soroti Pidato Kenegaraan Jokowi, Fadli Zon: Harusnya Presiden Minta Maaf Atas Wafatnya Warga Akibat Covid-19

Sebelumnya, muncul mural dengan tampilan wajah mirip Presiden Jokowi dengan tulisan di mata "404: Not Found" di Batuceper, Kota Tangerang, Banten.

Mural "Jokowi 404: Not Found" lantas viral di media sosial, hingga akhirnya dihapus oleh aparat kepolisian, dengan cara menimpa mural tersebut dengan cat warna hitam.

Polisi lantas memburu pembuat mural "Jokowi 404: Not Found", karena tindakan pembuat mural tersebut dinilai telah menghina Presiden Jokowi, yang mana menurut polisi, presiden adalah lambang negara.

Baca Juga: Pidato Kenegaraan Jokowi Dinilai Minim Empati, Taufiqurrahman: Tak Ada Kata Duka untuk Korban Covid-19

Namun, ucapan pihak kepolisian itu berbeda dengan aturan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa presiden bukanlah lambang negara, karena lambang negara Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila.

Sementara itu, dalam Pasal 1 Ayat 9 UU Nomor 24 Tahun 2009 dijelaskan bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Twitter @AliNgabalinNew

Tags

Terkini

Terpopuler