Polisi Akui Sulit Tangkap Jozeph Paul Zhang, Fadli Zon: Bagaimana Rakyat Mau Percaya Hukum yang Adil?

20 Agustus 2021, 18:44 WIB
Fadli Zon pertanyakan bagaimana rakyat percaya hukum itu adil, jika kepolisian akui sulit menangkap penista agama Jozeph Paul Zhang. /dpr.go.id

PR BEKASI - Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon memberikan tanggapan terkait pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang mengaku kesulitan menangkap tersangka penistaan agama Jozeph Paul Zhang.

Fadli Zon menilai, sulitnya pihak kepolisian menangkap Jozeph Paul Zhang adalah contoh bagaimana hukum itu sesuai selera.

Fadli Zon juga mengatakan bagaimana rakyat mau percaya kalau hukum itu adil, jika orang yang menghina Islam dibiarkan begitu saja.

Baca Juga: Soroti Pidato Kenegaraan Jokowi, Fadli Zon: Harusnya Presiden Minta Maaf Atas Wafatnya Warga Akibat Covid-19

"Ini contoh satu lagi bagaimana hukum sesuai selera, yang menghina Islam dibiarkan saja. Bagaimana rakyat mau percaya hukum yang adil?," kata Fadli Zon, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @fadlizon, Jumat, 20 Agustus 2021.

Tangkapan layar cuitan Fadli Zon soal Jozeph Paul Zhang./ Twitter @fadlizon

Sebelumnya, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa permintaan red notice untuk Jozeph Paul Zhang tidak direspons oleh Interpol, sehingga upaya pengejaran dan penangkapan menjadi terkendala.

"Kami terkendala yuridiksi," kata Agus Andrianto di Jakarta, Rabu, 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Abdul Rozak Ingin Acara Pernikahan Ayu Ting Ting Seperti Lesti Kejora-Rizky Billar: Insyaallah, Doain ya

Seperti diketahui, sejak video Jozeph Paul Zhang viral di media sosial karena mengaku sebagai nabi ke-26, Polri telah memproses kasus tersebut.

Polri juga segera menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka, dan bergegas memburu keberadaannya.

Selanjutnya, Bareskrim Polri mengambil upaya mengajukan red notice terhadap Jozeph Paul Zhang yang diduga berada di luar negeri.

Namun, hingga kini red notice atas nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono tidak kunjung terbit.

Baca Juga: Alvin Faiz Dinilai Belum Pantas Pimpin Azzikra, Hanny Kristianto: Dia Bukan Ulama, Belum Bisa Tafsir Alquran

Menurut Agus Andrianto, Jozeph Paul Zhang telah keluar dari Indonesia dan menetap di negara yang bukan yuridiksi Polri, seperti Belanda dan Jerman.

Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu kepastian dari otoritas negara setempat yang dicurigai menjadi lokasi tinggal Jozeph Paul Zhang saat ini.

Agus Andrianto juga mengatakan bahwa sampai saat ini Bareskrim Polri masih menunggu hasil koordinasi melalui Interpol maupun jalur diplomatik. Namun, masih belum ada perkembangan.

"Ya, menunggu karena dari Interpol juga belum ada, lewat jalur diplomatik juga belum ada perkembangan," kata Agus Andrianto.

Baca Juga: Alvin Faiz Dinilai Belum Pantas Pimpin Yayasan Azzikra, Umi Rania: Masih Harus Belajar, Dibina, Jangan Dilepas

Diketahui, sejak dinyatakan telah keluar dari Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018, Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Sektretariat National Central Bureau (NCB) Indonesia juga telah mengirimkan permohonan penerbitan red notice ke Interpol Pusat yang berada di Lyon, Prancis.

Penyidik menetapkan dua pasal sekaligus untuk Jozeph Paul Zhang, yakni Pasal 156 Huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 5 tahun penjara.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Twitter @fadlizon

Tags

Terkini

Terpopuler