'Mengemis' Minta Dibebaskan, Juliari Batubara Akhirnya Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

23 Agustus 2021, 14:21 WIB
Eks Mensos, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta setelah berulang kali minta dibebaskan karena alasan keluarga. /Desca Lidya Natalia/ANTARA

PR BEKASI - Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara akhirnya divonis 12 tahun penjara dengan tambahan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hal itu didapatkan Juliari Batubara karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Sebelumnya, Juliari Batubara berulang kali 'mengemis' memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari semua dakwaan yang menjeratnya.

Baca Juga: Kehidupan 'Mewah' Juliari Batubara selama Jabat Mensos: Pernah Sewa Pesawat Pribadi 3-4 Kali 

Juliari Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bansos meminta untuk divonis bebas dengan alasan anak-anaknya masih kecil.

"Oleh karena itu, permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari Batubara di gedung KPK pada Senin, 9 Agustus 2021.

Namun kini Majelis Hakim telah mengambil sikap untuk memvonis Juliari Batubara dengan hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: KPK Seret Nama Hotma Sitompul dan Cita-Citata dalam Korupsi Dana Bansos Juliari Batubara 

"Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ucap ketua majelis hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.

Vonis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Juliari juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000.

Baca Juga: Juliari Batubara Ingin Akhiri Derita dan Berharap Bebas, Marshel: Rakyat Juga Menderita karena Dipotong Ceban 

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000. Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap Muhammad Damis.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," sambung hakim.

Dalam perkara ini, Juliari Batubara dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, dan uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Baca Juga: Juliari Batubara Disebut Pengecut karena Minta Vonis Bebas, Jefri Nichol: Gak Berani Dipenjara, Apa Gak Malu? 

Tujuan pemberian suap tersebut karena Juliari Batubara menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Uang suap itu diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020.

Selain itu uang juga diterima dari Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.

Baca Juga: Kuasa Hukum Klaim Keluarga Juliari Batubara Depresi, Christ Wamea Beri Sindiran Menohok soal Hasil Korupsi 

Hakim menilai Juliari Batubara terbukti memerintahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta "commitment fee" sebesar Rp10 ribu per paket kepada perusahaan penyedia sembako.

"Perbuatan terdakwa telah merekomendasikan dan mengarahkan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19 adalah bentuk intervensi sehingga tim teknis tidak bisa bekerja normal dan tidak melakukan seleksi di awal proses meski perusahaan tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia," ungkap anggota majelis Joko Subagyo.

Uang "fee" sebesar Rp14,7 miliar sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantara orang-orang dekat Juliari yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Baca Juga: Juliari Batubara Sidang Vonis Hari Ini, Arie Kriting Beri Sindiran Satire: Semoga Bebas, Kasihan Keluarganya 

Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan "fee" tersebut untuk kegiatan operasional Juliari Batubara selaku mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos.

Biaya operasional yang dimaksud seperti pembelian ponsel, biaya tes "swab", pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.

Selain hukuman kurungan penjara dan denda, Majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik Juliari Batubara dalam periode tertentu.
"Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap hakim Damis.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler