KPK Beri 'Gelar' Penyintas Korupsi pada Koruptor, Said Didu: Mereka Pelakunya Kok Dianggap Korban?

24 Agustus 2021, 08:10 WIB
Said Didu menyoroti KPK yang menyebut koruptor sebagai penyintas korupsi dan rencana perekrutan penyuluh korupsi. /Facebook/Muhammad Said Didu

PR BEKASI - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu memberikan tanggapan terkait pernyataan dan kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuai polemik.

Baru-baru ini, KPK tengah menjadi sorotan setelah menyebut koruptor sebagai penyintas korupsi.

"KPK memberikan gelar "penyintas korupsi" kpd koruptor," cuit Said Didu dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @msaid_didu pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Heran KPK Gandeng Eks Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi, BW: yang Berjasa Jebloskan Justru Dihabisi

Said Didu mengungkapkan, kata penyintas tidak tepat disematkan pada pelaku korupsi.

Pasalnya, menurut Said Didu, penyintas didefinisikan sebagai orang yang selamat dari bencana.

"Arti penyintas adalah orang yg selamat dari bencana," katanya.

Baca Juga: Koruptor Dijadikan Penyuluh Antikorupsi, Novel Baswedan: Pimpinan KPK Keterlaluan, Tak Peduli pada Korupsi

Oleh karena itu, Said Didu menilai penyematan kata penyintas justru memberikan kesan bahwa koruptor adalah 'korban'.

"Lha mereka pelakunya kok dianggap "korban"?" sambungnya.

Said Didu juga turut menyoroti rencana KPK yang akan merekrut koruptor sebagai penyuluh korupsi.

Baca Juga: Citranya Mulai Tercoreng, Febri Diansyah Ceritakan Temannya yang Merasa Malu Bekerja di KPK

"Para koruptor juga akan diberikan jabatan penyuluh korupsi ?" ujar Said Didu.

Oleh karena itu, Said Didu menuding KPK saat ini lebih tepat dianggap sebagai pelindung koruptor.

"Sudah tepat kalau @KPK_RI, skrg dianggap pelindung koruptor," tutur dia.

Tangkapan layar cuitan Said Didu. /Twitter/@msaid_didu

***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twitter @msaid_didu

Tags

Terkini

Terpopuler