Yahya Waloni Ditahan, Ruhut Sitompul: Semoga Tuhan Berkati Siapapun yang Berperan dalam Penangkapan

27 Agustus 2021, 07:06 WIB
Politisi PDI Perjuangan Ruhut Sitompul mengapresiasi Polri dan pihak lainnya yang turut berperan hingga akhirnya Yahya Waloni ditangkap. Pasalnya, Yahya Waloni telah menghina agama hingga kitab suci yang ia yakini. /YouTube/Ruhut P Sitompul

PR BEKASI - Politisi PDI Perjuangan Ruhut Sitompul mengapresiasi aparat kepolisian yang telah menangkap pendakwah Yahya Waloni.

Selain itu, Ruhut Sitompul juga berterimakasih kepada pihak lainnya yang turut berperan hingga pada akhirnya Yahya Waloni dapat ditahan.

Pasalnya, Ruhut Sitompul geram dengan Yahya Waloni karena telah menghina agama hingga kitab suci yang ia yakini.

Baca Juga: Muhammad Kece dan Yahya Waloni Ditahan, Gus Yaqut: Semua Sama di Mata Hukum

Ruhut mengungkapkan hal tersebut melalui akun Twitter pribadinya @ruhutsitompul, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Jumat, 27 Agustus 2021.

“Yahya Waloni sudah ditangkap hari ini (26/8/2021) oleh tim dari Mabes Polri,” ucap Ruhut.

“Terima kasih Tuhan Semoga memberkati siapapun yang berperan dalam penangkapan penghina Tuhanku Yesus dan Alkitabnya serta Firman yang kami pengikut setianya meyakini sepenuhnya Amin,” sambungnya.

Baca Juga: Bareskrim Tangkap Yahya Waloni, Ferdinand: Terima Kasih Polri untuk Rasa Adil Bagi Semua Warga Negara

Seperti diketahui, Pendakwah Yahya Waloni telah ditangkap oleh tim Bareskrim Polri pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Yahya Waloni di kediamannya, Cibubur.

Sebelumnya, Yahya Waloni diketahui dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme terkait kasus dugaan penistaan agama.

Baca Juga: Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim, Muannas Alaidid: Alhamdulillah, Bukti Polri Netral

Yahya Waloni dalam ceramahnya dinilai telah menista agama dengan menyebut Bible tak hanya fiktif namun juga palsu.

Tak hanya Yahya Waloni, pemilik akun YouTube Tri Datu juga turut dilaporkan karena berperan sebagai penyebar konten dakwahnya.

Pelaporan Yahya tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Baca Juga: Muhammad Kece Ditangkap Polisi, Muannas Alaidid: Saya Harap Hukum Juga Berlaku Sama ke Yahya Waloni

Dalam LP itu, ia disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.

Diketahui, Laporan tersebut tercatat di Bareskrim Polri pada Selasa, 27 April 2021 lalu.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler