Polisi Tembakan Gas Air Mata ke Massa Pendukung HRS, Eks FPI: Dendam Kesumat yang Tak Berkesudahan

30 Agustus 2021, 15:18 WIB
Massa pendukung HRS melakukan aksi protes dan Polisi tembakan gas air mata. /Twitter/@DPPFPI_Official

 

PR BEKASI - Massa dari organisasi masyarakat yang menamakan dirinya Front Persaudaraan Islam (FPI) memprotes vonis pada Habib Rizieq Shihab (HRS).

Dalam video yang dibagikan oleh akun FPI saat memprotes vonis Habib Rizieq Shihab (HRS), mereka tampak berkumpul membawa bendera merah putih dan papan.

Dikatakan akun FPI tersebut, bahwa Polisi menembakkan gas air mata ke arah mereka yang memprotes vonis Pengadilan pada Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Bahkan Polisi menembakkan Gas Air mata seperti orang kesurupan," katanya pada Senin, 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Anggap Vonis HRS Tidak Masuk Akal, Refly Harun: Sudahlah, Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

Mereka mengatakan Polisi seakan tidak peduli pada siapapun yang mendekat dan semuanya menjadi sasaran.

Dikatakan tindakan tersebut seolah memberikan peringatan jika berani memberikan pembelaan pada HRS.

Mereka menyebut kasus yang menimpa HRS itu bukan mengenai pandemi, tetapi soal kebencian.

"Dendam kesumat yang tak berkesudahan. Ini bukan soal pandemi, ini soal benci!" ujar akun tersebut, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @DPPFPI_Official.

Lebih lanjut, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap satu orang yang terciduk membawa senjata tajam pada kerumunan massa di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sempat Minta Doa HRS Agar Hukuman Ringan, Syahganda Nainggolan: Saya Sangat Berutang Budi

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana, mengatakan orang tersebut sudah dibawa ke Polres Jakarta Pusat.

Penangkapan ini terjadi ketika puluhan massa pendukung HRS dari Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang melakukan 'long march'.

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, mereka bertujuan untuk mengawal jalannya sidang putusan banding dari kasus tes usap RS Ummi.

Dikatakan kalau senjata tajam yang dibawa oleh orang tersebut berupa pisau dapur, tetapi masih diperdalam terkait statusnya.

Polisi masih memeriksa keterkaitan apakah orang yang ditangkap merupakan bagian dari pendukung HRS atau bukan.

Sementara itu, hasil putusan sidang adalah Pengadilan Tinggi tetap memberikan hukuman penjara 4 Tahun pada HRS.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Antara Twitter @DPPFPI_Official

Tags

Terkini

Terpopuler