Kemenkes Lunasi Tunggakan Insentif Nakes Tahun 2021, Angkanya Mencapai Rp5,865 Triliun

3 September 2021, 12:12 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan. Kemenkes telah membayarkan tunggakan untuk Nakes tahun 2021 sebesar Rp5,865 triliun. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Kemennterian Kesehatan (Kemenkes) telah membayar tunggakan insentif tenaga kesehatan tahun 2021 sebesar Rp5,865 triliun.

Hal itu diungkapkan oleh Plt badan PPSDM Kemenkes dr. Kirana Pritasari sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Kemenkes, Jumat, 3 September 2021.

Dirinya mengatakan, Kemenkes terus berupaya untuk mempercepat realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan yang sudah menangani Covid-19 baik dari pusat maupun daerah, termasuk tunggakan insentif tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Cek Fakta: Kemenkes Dikabarkan Tak Jadikan Sertifikat Vaksin Covid-19 Sebagai Syarat Administrasi

Secar keseluruhan total pagu yang dianggarkan pemerintah untuk pembayaran insentif dan santunan kematian nakes tahun ini sebanyak Rp9,078 triliun dengan rincian Rp1,480 digunakan untuk membayar tunggakan insentif tahun anggaran 2020, Rp7,428 untuk insentif tahun 2021 dan Rp170 miliar untuk santunan kematian.

“Untuk tahun 2021, ini sudah dibayarkan sebesar Rp5,865 triliun kepada 12 tipe faskes. Memang yang terbesar memberikan pelayanan untuk Covid-19 adalah RS swasta, sehingga alokasinya juga menjadi besar,” katanya.

Dr. Kirana mengungkapkan, rata-rata jumlah bayar yang dilakukan Kemenkes setiap bulannya mencapai Rp800 miliar.

Baca Juga: Poltekkes Kemenkes Kota Tasikmalaya Gelar Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Umum, Kuota Terbatas

Namun, lanjut dia, angka ini bersifat fluktuatif, tergantung pada ketepatan pengajuan oleh faskes serta perkembangan kasus didaerah.

“Semakin tinggi kasus maka tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan juga semakin besar. Mungkin pada saat itu RS melakukan rekruitmen relawan, sehingga jumlah nakesnya juga meningkat,” katanya.

lebih lanjut, selain menggunakan anggaran Pemerintah Pusat, pembayaran insentif juga turut menggunakan anggaran Pemerintah Daerah. Kombinasi diantaranya keduanya merupakan upaya untuk mempercepat penyaluran insentif kepada tenaga kesehatan yang tangani Covid-19.

Baca Juga: 7 Syarat Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil Menurut Surat Edaran Kemenkes

Adapun insentif tenaga kesehatan daerah ini dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah, dr. Kirana menyebutkan per 2 September 2021 realisasi pembayaran tunggakan insentif nakes daerah melalui tambahan BOK tahun 2020 telah mencapai 83,9 persen.

Sedangkan insentif tahun 2021 hingga Agustus yang dibayarkan melalui DAU/DBH di provinsi maupun kabupaten/kota sudah diangka 41,3 persen atau Rp 3,796 triliun dari total anggaran sekitar Rp 9,184 triliun.

“Menjadi tugas pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membayarkan karena anggarannya sudah ada di pemda,” katanya.

Baca Juga: Kemenkes Izinkan Masyarakat yang Belum Punya NIK Ikut Vaksinasi Covid-19, Ini Ketentuannya

Pembayaran insentif oleh Kemenkes untuk tenaga kesahatan dari berbagai fasilitas kesehatan antara lain RS TNI Polri, RS Vertikal Kemenkes, RS BUMN, RS Kementerian/lembaga, Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Lapangan, RS Darurat, balai, laboratorium pusat, RS swasta lainnya, relawan, para dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dan para dokter peserta internship.

Sedangkan tenaga kesehatan yang pembinaannya oleh pemerintah daerah, insentifnya dibayarkan oleh pemerintah setempat.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler