Ajak Gerakan Tolak Presidential Threshold, Refly Harun: Selamatkan dari Demokrasi Kriminal

14 September 2021, 19:37 WIB
Refly Harun mengajak untuk bersama-sama membuat gerakan menolak Presidential Threshold. /ANTARA/Wahyu Putro A

PR BEKASI - Pakar hukum tata negara Refly Harun menegaskan kalau dia menolak Presidential Threshold.

Sebab itu, dalam penolakan kerasnya pada Presidential Threshold, Refly Harun mengajak diadakan gerakan tersebut.

"Saya mau mengajak gerakan tolak Presidential Threshold," kata Refly Harun.

Baca Juga: Bamsoet Khawatir Gedung MPR Bisa Dibakar Jika Pemilu Ditunda, Refly Harun: Tidak Ada Alasan untuk Menunda

Dia mengimbau untuk menjadikan Presiden Threshold tersebut 0 persen atau ditiadakan saja.

Pasalnya, dia mengungkapkan, adanya Presidential Threshold hanya membuat demokrasi di Indonesia menjadi demokrasi kriminal.

"Demokrasi jual beli perahu," ujarnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 14 September 2021.

Baca Juga: Refly Harun Sebut Penyebar Hoaks Tak Perlu Dicari: Menghabiskan Energi, Cukup Klarifikasi

"Demokrasi yang menggunakan finansial untuk memenangkan kompetisi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden," sambungnya.

Karenanya, dia menilai, sudah waktunya menyelamatkan demokrasi di Indonesia.

Salah satunya dengan menolak Presidential Threshold atau menjadikannya 0 persen.

Baca Juga: Habib Rizieq Sebut 'Ada Jenderal Kencing di Celana', Refly Harun: Lalu Dibuatlah Drama Terorisme Munarman

"Kita harus selamatkan demokrasi kita dari demokrasi kriminal dan pemufakatan jahat," tuturnya.

Maksudnya adalah demokrasi dengan di mana pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden hanya berlangsung di antara para elit-elit atau oligarki yang berkuasa.

"Padahal maksud pemilihan Presiden secara langsung adalah pesta demokrasi rakyat dengan menghadirkan calon sebanyak mungkin," jelasnya.

Baca Juga: Sebut Jokowi Lagi-lagi Buat Kerumunan, Refly Harun: Tidak Usah Bicara Soal Protokol Kesehatan, Kebangetan

Selain itu, dia menyampaikan setiap Partai Politik diberikan kesempatan menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu).

Mereka diberikan hak konstitusional guna mengajukan calon yang menurut Partai Politik tersebut mumpuni dan sesuai dengan dengan konstitusi UUD 1945.

"Sekali lagi saya mengajak kita semua untuk tolak Presidential Threshold, jadikan Presidential Threshold 0 karena menjadikan demokrasi kriminal," tandas Refly Harun.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler