Korban Pinjol Pinjam RP1 Juta Harus Bayar Rp20 Juta, Fadli Zon: Bukti Institusi Terkait Tak Jalan

22 Oktober 2021, 16:14 WIB
Fadli Zon tanggapi pengakuan korban pinjol yang terjerat utang. /YouTube Fadli Zon Official

PR BEKASI - Politisi Partai Gerindra Fadli Zon ikut menanggapi soal pengakuan korban pinjaman online (pinjol).

Menurut Fadli Zon, pinjol sudah menyengsarakan masyarakat dengan nominal uang pengembalian yang besar.

Berikut adalah tanggapan Fadli Zon soal pengakuan korban pinjol, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Ancam Nasabah dengan Gambar Porno, Polisi Gerebek Pinjol Ilegal PT Indo Tekno Nusantara di Tangerang

"Pinjol ini memang sangat keterlaluan, super rentenir," ujarnya.

Fadli Zon mengatakan, pinjol seharusnya ditindak sedari dulu agar tidak meresahkan masyarakat.

"Seharusnya sudah sejak tahun-tahun lalu digulung," ucapnya.

Oleh karena itu, Fadli Zon menilai lembaga institusi terkait yang mengawasi pinjol tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Baca Juga: 3 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Pinjol Lewat OJK, Jangan Sampai Terjerat!

Adapun lembaga institusi yang disinggung adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bernaung di bawah Kementerian Keuangan.

"Ini bukti sistem dan institusi terkait yang mengatur dan mengawasi tak jalan," tuturnya.

Untuk informasi tambahan, korban pinjol yang disoroti Fadli Zon mengaku keberatan dengan nominal uang yang harus dikembalikan.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Dewi Yull Ucap Alhamdulillah saat Putri Wafat hingga Pemilik Pinjol Ilegal Diduga dari China

Korban pinjol mengatakan, ia harus membayar uang kembali sebesar Rp20 juta dari uang yang dipinjam Rp1 juta.

Selain itu, korban pinjol juga mengungkap bahwa uang yang diterimanya cuma sebesar Rp750 ribu.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di Tangerang, Banten pada Kamis, 14 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Nafa Urbach Ungkap Pinjol Ancam Keluarganya: Ternyata yang Alami Hal Sama Banyak Bukan Main

Pinjol ilegal yang digerebek ini diketahui memiliki nama perusahaan PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang berlokasi di Green Lake City, Cipondoh.

Yusri Yunus mengungkap, penggerebekan kantor pinjol ilegal dilakukan sebab adanya laporan meresahkan dari masyarakat.

"Ditreskrimsus melakukan kegiatan patroli siber dan kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk bisa menutup aplikasi-aplikasi meresahkan, berkoordinasi dengan pihak terkait baik itu dari Kominfo," katanya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Nafa Urbach Diteror Tagihan Pinjol: Saya Nggak Tahu Itu Orang Siapa

Polda Metro Jaya melaporkan telah menangkap sebanyak 32 orang pelaku pinjol ilegal.

Sebanyak 32 orang pelaku pinjol ilegal yang ditangkap ini terdiri dari manajer dan karyawan perusahaan.

Tidak hanya itu, Yusri membenarkan adanya dugaan ancaman kepada nasabah yang tidak mampu melunasi pinjaman.

Baca Juga: Mantan Pegawai Sebut Pemilik Pinjol Ilegal Berasal dari China, Najwa Shihab: Tujuannya Nipu, Berbuat Jahat?

Dugaan ancaman ini berupa pesan teror dengan gambar porno.

Terkait hal itu, Yusri mengatakan pihaknya juga akan menindak pelaku pinjol ilegal dengan Undang-Undang Pornografi.

"Terakhir kita lakukan penegakan hukum secara tegas, ada UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, ada UU Perdagangan, UU Pornografi, juga di KUHP pengancaman secara langsung ini akan kita tindak tegas," ujarnya.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler