Polisi Berhasil Bongkar Modus Baru Pengedar Sabu, Pura-pura Beli Sate

7 November 2021, 09:59 WIB
Anggota Satuan Narkoba Polresta Mataram Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membongkar modus baru pengedar sabu dengan pura-pura membeli sate. /Polisi Berhasil Bongkar Modus Baru Pengedar Sabu, Pura-pura Beli Sate

PR BEKASI - Modus baru pengedar narkoba yang baru-baru ini terjadi berhasil dibongkar pihak kepolisian.

Modus baru pengedar sabut itu diungkapkan oleh Anggota Satuan Narkoba Polresta Mataram Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) baru-baru ini yaitu pada Rabu, 3 November 2021.

Pihaknya menjelaskan telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Lingkungan Karang Baru, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB.

Baca Juga: Coki Pardede Akui Pakai Sabu Lewat Dubur, Polisi: Dia Dapat Resepnya dari YouTube dan Katanya Lebih Efektif

Dijelaskan bahwa pengedar tersebut mengedarkan narkoba jenis sabu dengan modus pura-pura membeli sate.

Menurut Kapolres Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi menuturkan, tim Opsnal meringkus HH (26) alias Bagong, yang merupakan warga Jalan Transmigrasi, Lingkungan Karang Bagu, Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, saat sedang melakukan transaksi di tempat jualan sate.

Setelah kepergok, puluhan klik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sebanyak 15 gram pun akhirnya disita.

Baca Juga: Profil dan Fakta Menarik Coki Pardede, Komika yang Pakai Sabu dengan 'Teknik Baru' Lewat Anus

“Di lokasi pertama, Lingkungan Karang Bagu, Gang Masjid, Kelurahan Karang Taliwang, barang bukti ditemukan pada Bagong berupa belasan klip berisi kristal bening, diduga sabu," Heri Wahyudi.

"Kemudian, sejumlah uang tunai dan alat komunikasi turut disita oleh petugas,” tutur Heri dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Minggu, 7 November 2021.

Setelah Bagong tertangkap, polisi pun melakukan pengembangan ke rumah sepasang suami istri berinisial IS (27) dan DJ (27).

Baca Juga: Sebelum Ditangkap Terkait Sabu, Coki Pardede Ingkatkan Pengguna Narkoba: Lu Akan Menerima Risiko

Dari rumah pasutri tersebut akhirnya ditemukan pipet runting, beberapa korek tanpa tutup, telepon genggam, ATM, dan buku tabungan.

Selanjutnya, Kasat Narkobat, AKP I Made Yogi Purusa Utama melanjutkan bahwa rekan lain Bagong yang berinisial MZ alias Jek berhasil kabur.

Ketika dilakukan pengecekan di tempat Jek sebelum dirinya kabur, polisi menemukan satu buah bungkus rokok Malboro merah.

Baca Juga: Ditangkap Terkait Sabu, Coki Pardede Pernah Sebut Narkoba Sebagai Masalah Klasik

Setelah digeledah dalamnya terdapat 17 klip bening, berisikan kristal bening diduga sabu, dan satu buah pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan.

Tak lama setelah itu, pelaku bernama Jek itu pun menyerahkan diri. Namun dia tidka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Menurut pengakuan tersangka IS, dirinya memperoleh sabu tersebut dari Bagong sebesar Rp1,5 juta per gram, kemudian dipecah menjadi 35 klip dengan variasi paket harga.

Atas perbuatannya, para pelaku akan disangkakan Pasal 114, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 Tahun penjara.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler