Polsek Pademangan Beri Imbauan, Minta Warga Melapor Jika Pernah Jadi korban Pemerasan di Wisma Atlet

13 November 2021, 09:20 WIB
Foto Udara Wisma Atlet Pademangan. Polsek Pademangan imbau warga yang pernah menjadi korban pemerasan di Wisma Atlet untuk segera melapor. /ANTARA/Muhammad Adimaja/

 

PR BEKASI - Baru-baru ini kabar pemerasan di Wisma Atlet mencuat ke publik.

Hal tersebut dinilai tidak sepantasnya, hingga sejumlah pihak memprotes tindakan pemerasan di Wisma Atlet tersebut.

Seperti diketahui bahwa pemerasan dilakukan oleh oknum juru parkir di kawasan Wisma Atlet Pademangan.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Sabtu, 13 November 2021, menanggapi hal itu, Kapolsek Pademangan AKP Panji Ali Candra mengimbau warga untuk melaporkan ke polisi jika pernah menjadi korban pemerasan tersebut.

Baca Juga: Rachel Vennya Akhirnya Buka Suara: Aku Tidak Menginap Sama Sekali di Wisma Atlet

Imbauan juga diberikan khususnya pada warga usai menjalani karantina repatriasi dari luar negeri.

"Saya mengimbau kepada masyarakat yang mungkin pernah menjadi korban pemalakan di sekitar area Pademangan," kata Panji Ali Candra.

Hal tersebut Panji sampaikan langsung kepada wartawan di Jakarta Utara, Jumat, 12 November 2021.

Panji menyebutkan bahwa laporan terkait pemerasan di Wisma Atlet bisa langsung dilakukan dengan mendatangi Polsek Pademangan.

Baca Juga: Rachel Vennya Terancam Dihukum Gegara Kabur dari Wisma Atlet, Deddy Corbuzier Beri Sindiran?

"Silakan bisa mendatangi Polsek Pademangan untuk bisa kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengembangkan masalah ini," katanya.

Selanjutnya Panji menjelaskan bahwa sekarang Polsek Pademangan baru berhasil meringkus dua orang tersangka pemalak berinisial MS alias L (39) dan S (40).

Sementara itu, saat ini para pelaku diperiksa oleh anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan.

Panji mengungkapkan, kedua tersangka dibekuk lantaran anggota Unit Reskrim Polsek Pademangan menemukan barang bukti yang identik dengan yang digunakan pelaku pemalakan dalam bukti rekaman video yang diunggah dalam media sosial Facebook oleh korban.

Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 Menumpuk di Wisma Atlet, dr Tompi: Bukan Menakut-nakuti tapi Tolong Pakai Masker

Saat dibekuk, polisi menemukan satu setel celana panjang warna hitam, satu setel jaket rompi warna cokelat, dan satu kaca mata hitam dan uang tunai Rp2.200.000.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Hingga kini belum diketahui pasti jumlah korban dalam kasus pemerasan di Wisma Atlet Pademangan tersebut.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler