Isi Permendikbud 30 Jadi Kontroversi, Frasa 'Tanpa Persetujuan Korban' Dianggap Persoalan

13 November 2021, 11:23 WIB
Isi Permendikbud 30 dipersoalkan dan menjadi kontroversi, terutama frasa “tanpa persetujuan korban” jadi sorotan. /Dok. Humas Kemendikbud

PR BEKASI – Peraturan Menteri Pendidikan dan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 menjadi kontroversi.

Kontroversi Permendikbud 30 muncul karena tafsir terhadap frasa 'tanpa persetujuan korban’.

Karena adanya frasa ‘tanpa persetujuan korban” itulah, muncul penafsiran Permendikbud 30 melegalkan seks bebas atau perzinahan.

Baca Juga: Taufik Damas Unggah Foto Pria Tua Berpakaian Lusuh, Captionnya Bikin Tertampar

Permendikbud 30 pun menjadi kontroversi, karena ditafsirkan bila ada ‘persetujuan’, maka hal itu 'dibolehkan'.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyuarakan penolakan terhadap Permendikbud 30, berdasarkan tafsir tersebut.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyebut terdapat celah moral yang melegalkan kebebasan seks di lingkungan perguruan tinggi.

Baca Juga: Thalita Latief Dituduh Jalin Hubungan dengan Pria Beristri, Hasil Ramalan Ahli Tarot Ungkap Hal Ini

“Itu jelas sekali ‘pelegalan’ kebebasan seks,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari website Fraksi PKS.

Penolakan terhadap Permendikbud 30 juga disuarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah.

MUI meminta Permendikbud 30 dicabut atau direvisi terutama untuk Pasal 5 ayat 2 huruf L dan M.

Baca Juga: Muslim Rohingya Ditindas Polisi Bangladesh, Menlu Berjanji untuk Menumpas Penyerang

MUI mempersoalkan tolok ukur persetujuan korban dalam kekerasan atau kejahatan seksual.

Padahal kejahatan seksual menurut norma Pancasila adalah agama atau kepercayaan.

“Jadi bukan atas dasar suka sama suka, tapi karena dihalalkan,” kata Ketua MUi Cholil Nafis.

Baca Juga: Viral Video Tiga Pemuda Jaga Kuburan Baru hingga Dibanjiri Beragam Komentar Warganet

Isi Permendikbud 30 Tahun 2021 yang dipersoalkan yakni Pasal 5 ayat 2, berbunyi sebagai berikut:

(2) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi,

1.menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;

2. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan korban.

Baca Juga: Ungkit Nasehat Orang Tuanya, Emil Salim: Jangan Berlindung di Belakang Presiden

Di lain pihak, Permendikbud 30 juga juga mendapatkan dukungan sejumlah pihak.

Aturan tersebut dibutuhkan sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Sehingga perguruan tinggi mempunyai payung hukum untuk mengambil tindakan.

Menurut mereka, esensi frasa ‘tanpa persetujuan korban’ berarti adanya ‘pemaksaan’ bukan ‘membolehkan’. ***

Editor: Asytari Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler