PR BEKASI - Pemerintah Indonesia terapkan aturan baru menjelang libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.
Seperti diketahui bahwa libur Nataru tahun ini masih dalam ancaman pandemi Covid-19.
Sehingga, aturan dibuat pemerintah untuk menghindari potensi lonjakan kasus Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartarto menegaskan bahwa masyarakat dilarang untuk menggelar pawai Tahun Baru.
Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 (No.66/2021), seperti dikutuip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Rabu, 15 Desember 2021.
Airlangga Hartarto juga menyebutkan bahwa pemerintah menganjurkan terkait perayaan Tahun Baru dapat digelar masing-masing tanpa adanya kerumunan.
"Mengenai aturan pembatasan perayaan Tahun Baru 2022.
Baca Juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 di Selama Libur Nataru, Menko Luhut Sampaikan Alasannya
di mana perayaannya dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga.
Guna menghindari kerumunan dan dilarang mengadakan pawai atau arak-arakan Tahun Baru," tutur Menko Airlangga, dalam siaran pers tertulisnya di Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021.
Tak hanya itu, Airlangga Hartarto juga mengingatkan kembali kepada masyarakat yang Hendak mengunjungi pusat perbelanjaan atau tempat wisata yang harus melakukan check in di aplikasi Peduli Lindungi.
Selama Libur Nataru, jam operasional pusat perbelanjaan diperpanjang dari pukul 09.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Baca Juga: Waspada! Potensi Bencana Menghadang Menjelang Libur Nataru 2021
Airlangga kembali menjelaskan, pengunjung pusat perbelanjaan dan tempat wisata juga diwajibkan melakukan check in aplikasi Peduli Lindungi.
Aturan lainnya terkait jumlah pengunjung, kini dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas total.
Protokol kesehatan juga wajib untuk diterapkan lebih ketat dengan tujuan untuk mencegah potensi lonjakan kasus Covid-19.***