Modus Tersangka Pencabulan di Taksi Online Terungkap, Polisi: Diganggu Jin sehingga Harus Ruwat

20 Desember 2021, 16:24 WIB
Ilustrasi pencabulan. Polisi mengungkapkan modus dari tersangka pencabulan mantan supir taksi online pada perawat. /Ninocare / Pixabay

PR BEKASI - Polisi akhirnya menetapkan pria berinisial HS sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap perawat, yang mana pelaku adalah mantan sopir taksi online.

Kasus pencabulan pada perawat oleh sopir taksi online ini menghebohkan berbagai pihak, dan ini membuat para penumpang terutama wanita menjadi lebih waspada.

Diketahui, tersangka pencabulan ini melancarkan aksinya kepada perawat yang berinisial EA dari layanan kesehatan Ammarai Healthcare Assistance.

Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kompol Dhoni Erwanto, menegaskan bahwa pelaku kini sudah menjadi tersangka dan sudah dalam tahanan.

Baca Juga: Andin Ngamuk di Ruang Kerja Al Cari Bukti Soal Hartawan, Ikatan Cinta Malam Ini

Selain itu, Dhoni Erwanto juga membeberkan kronologi serta modus dari tersangka terhadap korban pencabulan tersebut.

Disampaikan, ketika korban setelah memberikan pelayanan home care di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dia pun memesan taksi melalui salah satu aplikasi.

Korban memesan taksi online dengan tujuan ke Stasiun Kebayoran Lama dan dalam perjalan tersebut, terjalin komunikasi dari kedua belah pihak.

Sampai akhirnya, tersangka ini mengantarkan korban ke rumahnya yang berlokasi di daerah Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Dewi Gita Curhat Kebiasaan Buruk Armand Maulana yang Buatnya Geram, Sempat Ancam dengan Surat Talak?

"Setibanya di rumahnya, korban mengalami pencabulan (bukan pemerkosaan) oleh tersangka," ujarnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Lebih lanjut, tersangka juga mengatakan ancaman demi memuluskan aksi pencabulan dengan menyebut korban diganggu makhluk gaib.

Dia pun menyuruh korban untuk melakukan ruwat agar tidak diganggu oleh makhluk gaib dan supaya tidak tewas karenanya.

"Modusnya, pelaku menakuti kalau korban sedang diganggu jin. Sehingga harus diruwat, agar tidak mati secara perlahan," tutur Dhoni Erwanto.

Polisi pun akhirnya menjerat tersangka dengan Pasal KUH Pidana terkait tindak pencabulan.

Tersangka dengan tindakan tidak senonohnya tersebut akan dikenakan ancaman tindak pidana penjara selama sembilan tahun.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler