Nadiem Makarim Bolehkan Sebagian Dana BOS untuk Gaji Guru, JPPI: Gaji Honorer Harusnya Bukan dari Dana BOS

11 Februari 2020, 15:24 WIB
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga yakni mengenai perubahan mekanisme dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) resmi diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.

Menurut Nadiem, mulai tahun ini terdapat beberapa perubahan dalam penyaluran dana BOS.

Dirinya menjelaskan, penggunaan dana BOS yang baru lebih fleksibel. Perubahan itu, menurut Nadiem merupakan hasil kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri.

Baca Juga: Gara-gara Makan Steamboat di Restoran, 2 Orang Dinyatakan Positif Virus Corona

Sementara itu, terdapat sejumlah perubahan mekanisme penyaluran ana BOS. Pertama, penyaluran dana langsung ke rekening sekolah.

Tidak lagi ditransfer ke kas umum daerah provinsi dan kemudian ditransfer ke rekening sekolah.

Kedua, penggunaan dana BOS lebih fleksibel untuk sekolah. Sebelumnya, penggunaan BOS dibatasi untuk pembayaran honor guru maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta.

Baca Juga: Rutan Kelas I Cipinang Ditembak Orang Tak Dikenal

Selanjutnya, untuk pembelian buku teks dan non teks maksimal 20 persen dar total dana BOS. Namun, dengan mekanisme baru, untuk pembayaran honor guru ditingkatkan menjadi maksimal 50 persen.

Ketiga adalah nilai satuan BOS meningkat. Untuk SD sebelumnya Rp 800 ribu per siswa menjadi RP 900 ribu per siswa. Kemudian SMP/MTs sebelumnya RP 1 juta menjadi RP 1 Juta seratus ribu per siswa.

Kemudian untuk SMA yang sebelumnya RP 1.400.000 menjadi RP 1.500.000 per siswa.

Baca Juga: Berlangsung Selama 3 Hari, Pemkab Bekasi Buka Kios Disdukcapil di Sejumlah Titik

Untuk SMK yang sebelumnya RP 1.400.000 menjadi 1.600.000 per siswa dan pendidikan khusus tetap 2.000.000 per siswa.

“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” kata Nadiem dikutip dari Antara oleh Bekasi.Pikiran-Rakyat.com.

Kebijakan-kebijakan itu merupakan bagian dari kebijakan merdeka belajar yang berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda.

Baca Juga: Raih Predikat B dari Kemenpan RB, Rahmat Effendi: Penghargaan ini Jadi Motivasi agar Lebih Baik Tahun Depan

Namun, hal ini diikuti dengan pengetahuan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dengan adanya perubahan mekanisme tersebut akan mempercepat penyaluran dana BOS.

“Percepatan proses penyaluran dana BOS ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening sekolah,” katanya.

Baca Juga: Cuaca Bekasi Hari ini: Selasa 11 Februari 2020, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Sementara itu, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan pada anggaran BOS mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

“Pada tahun ini, anggaran untuk dana BOS sebesar RP 54,3 triliun. Naik dari tahun sebelumnya, sebesar Rp 51,23 triliun,” kata Sri Mulyani.

Dengan peningkatan alokasi anggaran tersebut, maka saruan BOS per satuan peserta didik untuk jenjang sekolah SD, SMP, dan SMA mengalami peningkatan sebesar RP 100.000 per peserta didik.

Baca Juga: Ramai Pemberitaan BUMN Akan Pekerjakan Mantan Teroris, BNPT Sampaikan Klarifikasi

Nadiem juga memperbolehkan separuh atau 50 persen dari dana BOS digunakan untuk membayar gaji guru honorer.

“Mulai tahun ini, ada kewenangan khusus yang diberikan kepada kepala sekolah dalam pengelolaan dan BOS,” kata Nadiem.

“Apabila guru honorer di suatu sekolah yang sangat dibutuhkan sekolah itu sedangkan kesejahteraannya kurang, biaya transportasinya kurang, kepala sekolah boleh mengambil dana BOS hingga 50 persen untuk menunjang kesejahteraan para guru honorernya, karena hanya kepala sekolah yang tahu tentang kebutuhan gurunya,” katanya menjelaskan.

Baca Juga: Bobotoh Ramai-ramai Protes Atas Cuitan Akun Resmi Persib, Tagar #UnsubscribePersib Trending di Twitter

Namun keputusan yang dibuat Nadiem tersebut tidak disetujui oleh Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, ia mengatakan gaji guru honorer sebharusnya bukan berasal dari dana BOS, melainkan dari pos anggaran lainnya.

“Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim ini serba kontradiktif. Sebelumnya pemerintah mengatakan akan mengangkat guru honorer menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tapi sekarang malah digaji dari dana BOS,” ujar Ubaid.

Selain itu, lanjut dia, dana BOS sangat mepet untuk operasional sekolah. Menurut dia, seharusnya guru honorer digaji dari dana yang berasal dari pos lainnya.

Baca Juga: Resmi Berseragam Klub Serbia FK Radnik Surdulica, Witan Sulaeman: My Dreams Become Finally True

“Gaji guru honorer harus dari pos yang lain yang lebih strategis, karena yang dialami guru honorer adalah statusnya yang tidak jelas,” katanya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler