Polisi Serahkan Pelaku Pembunuhan Pelajar Tinggal Tengkorak di Bengkulu ke Jaksa

11 Maret 2020, 18:12 WIB
Tengkorak kepala manusia yang diduga adalah Astrid Aprilia pelajar SMA di daerah ini yang hilang 8 November 2019 lalu.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT - 22 Januari 2020 lalu, sebuah tengkorak manusia mengagetkan publik setelah ditemukan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Tengkorak yang ditemukan oleh petugas Polres Rejang Lebong dibantu TNI dan warga sekitar tersebut hanya tinggal bagian kepalanya saja.

Diketahui, tengkorak tersebut merupakan mayat seorang perempuan bernama Astrid Aprilia (15), pelajar kelas X di SMAN 2 Renjang Lebong, korban aksi pembunuhan yang dinyatakan hilang sejak 8 November 2019 tahun lalu.

Kini, pihak Polres Rejang Lebong telah mengungkap dalang di balik aksi kejam terhadap pelajar tersebut.

Baca Juga: Usai Satu WNI Meninggal Diduga Akibat Virus Corona, Anies Baswedan Tiadakan CFD demi Cegah Penyebaran Lebih Lanjut 

Pelaku pembunuhan berinisial YA (32) akan segera diserahkan oleh pihak kepolisian pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran semua berkas sudah berhasil dikumpulkan.

Atas kasus pembunuhannya, tersangka YA dijerat atas pelanggaran UU Perlindungan Anak, Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam, dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Menanggapi kasus ini, pihak keluarga korban sendiri meminta penegak hukum untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada YA, yakni minimal hukuman mati karena tersangka juga telah membunuh anak perempuan dari keluarga tersebut.

Seiring dengan diserahkannya pelaku pembunuhan Astrid Aprilia ke meja hijau, jenazah Astrid yang tinggal kepalanya dan menjadi tengkorak juga telah dimakamkan.

Baca Juga: Kasus Kematian Akibat DBD di Jawa Barat Menurun 

Proses pemakaman dilakukan oleh pihak keluarga korban setelah hasil tes DNA terhadap tengkorak kepala korban oleh Tim Biddokes Polda Bengkulu keluar pada Selasa, 10 Maret 2020.

"Kami dari keluarga sudah menerima (kenyataan) atas apa yang telah terjadi dengan anak kami dan kami sudah mengikhlaskannya. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Rejang Lebong yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut," kata Heri Mei Prianto, ayahanda almarhumah Astrid, usai pemakaman di TPU Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Kendati tidak bisa menahan kesedihannya, namun sang ayah masih bisa menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Rejang Lebong yang telah berhasil mengungkap kasus hilangnya Astrid dan berhasil menangkap pelakunya.

Baca Juga: Tidak Hanya dalam Negeri, 7 dari 15 WNI Terkonfirmasi Positif Corona Telah Dinyatakan Sembuh 

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheni Budhiono diwakili Kasubag Humas Iptu Jumipan Azhari menjelaskan, pemakaman terhadap jasad berupa tengkorak almarhumah itu dilakukan setelah ada kepastian pencocokan DNA dengan sampel darah ayah korban serta gigi dari tengkorak yang ditemukan petugas.

"Setelah ada kepastian DNA korban dengan keluarga ini sehingga kami langsung menyerahkannya kepada keluarga korban untuk dimakamkan," ujarnya.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler