Tak Ingin Ambil Risiko, KPU Resmi Tunda Tahapan Pilkada Serentak 2020 Akibat Virus Corona

22 Maret 2020, 14:49 WIB
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) resmi menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Wali Kota (Pilkada) serentak tahun ini.* /Foto Isitimewa PR

PIKIRAN RAKYAT - Demi berkontribusi mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Wali Kota (Pilkada) serentak tahun ini.

Penundaan tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU.

KPU mempertimbangkan pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang virus corona atau COVID-19 yang telah dinyatakan sebagai sebuah pandemi global.

Juga pernyataan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai bencana non-alam.

Baca Juga: Pembalap Gunakan Sepeda Motor di Dalam Rumah untuk Hilangkan Jenuh Saat Lockdown Terkait Virus Corona 

Baca Juga: 9 Ton Alat Kesehatan untuk Virus Corona Tiba di Indonesia, Ini Rinciannya

Serta Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memperpanjang status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Dari tiga penyataan di atas, KPU resmi menunda tahapan Pilkada serentak tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam SE yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

"Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020, maka perlu diterapkan SE KPU tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2020 dalam rangka pencegahan COVID-19 di lingkungan KPU," kata pihak KPU RI dalam surat tertulisnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Daun Sirih dan Karbol Dapat Dijadikan Alternatif Cairan Disinfektan, Ujar Ahli Kesehatan Lingkungan 

Adapun beberapa tahapan Pilkada Serentak 2020 adalah pelaksanaan pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Petugas Panitia dan Pemilih (PPDP), pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), serta Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

Kendati demikian, KPU wilayah Kabupaten dan Kota yang terlanjur mempersiapkan pelantikan dan memang telah siap melantik PPS tetapi wilayah tersebut dinyatakan belum terdampak virus corona atau COVID-19, maka pelantikan PPS dapat terus dilanjutkan.

Pelantikan boleh dilanjutkan dengan ketentuan masa kerja yang akan diatur di kemudian hari.

Sementara itu, terkait pemilihan gubernur dan walik gubernur, KPU tingkat provinsi diminta melaporkan perkembangan tahapan dan pelaksanaan penundaan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler