PR BEKASI - Baru-baru ini polisi mengungkapkan motif pelaku pengeroyokan lansia hingga tewas di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim).
Sebelumnya beredar video memperlihatkan puluhan pengendara sepeda motor mengejar sebuah mobil dikendarai oleh lansia bernama Wiyanto Halim (89) yang disangka maling.
Mobil yang dikendarai lansia tersebut diketahui dikejar oleh puluhan pemotor dari kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Cek Fakta, Benarkah Edy Mulyadi Dijemput Paksa usai Memaki Pemerintah?
Sesampai di kawasan industri Pulogadung lansia itu berhasil dikejar dan tertangkap.
Nahas tanpa pikir panjang, puluhan orang langsung melakukan perusakan terhadap mobil dan mengeroyok pengemudi lansia hingga tewas.
Hingga berita pengeroyokan tersebut tersebar luas di media sosial dan mendapat sorotan dari pihak kepolisian.
Baca Juga: Squid Game dan MV BTS Ini Masuk dalam Nominasi Art Directors Guild Award 2022
Akhirnya petugas kepolisian pun melakukan penyelidikan dan mengungkapkan bahwa pengendara mobil yang tewas di Pulogadung itu merupakan korban salah sasaran.
Saat ini, polisi juga sudah mengantongi motif pelaku pengeroyokan lansia di Pulogadung itu.
Motif pelaku pengeroyokan lansia bernama Wiyanto Halim hingga tewas di Pulogadung karena terprovokasi oleh adanya sebutan maling yang dikatakan pelaku terhadap korban.
Sebagaimana yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada media pada Selasa, 25 Januari 2022.
"Kemudian kedua emosi, karena banyak orang yang mengejar korban tapi korban tidak memberhentikan kendaraannya," kata Zulpan dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
"Terus emosi (dengan mengeroyok korban) karena setiap orang pelampiasannya beda-beda tidak bisa dikendalikan," lanjut Zulpan.
Baca Juga: Junhoe iKON dan Yoshi TREASURE Terpapar Covid-19, YG Entertainment Disinfeksi Gedung
Lebih lanjut, Zulpan menegaskan para tersangka pengeroyokan ini tidak mengenal korban sama sekali.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan ini terhadap 5 tersangka, mereka tidak memiliki keterkaitan dengan latar belakang korban," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa baju, helm, satu unit Toyota Rush milik korban yang mengalami kerusakan akibat pengeroyokan tersebut.
Sementara itu, para tersangka pengeroyokan lansia di Pulogadung dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP.***