Berdiri Sejak Tahun 2012, Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Digunakan untuk Rehab Pecandu Narkoba

26 Januari 2022, 07:55 WIB
Bangunan mirip kerangker di kediaman Bupati Langkat digunakan untuk rehabilitasi pecandu narkoba dan pembinaan kenakalan remaja. /(Foto: PMJ News/Dok Net)

PR BEKASI - Penemuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sempat membuat heboh masyarakat.

Pasalnya, orang-orang yang ada di dalam kerangkeng tersebut diduga telah menjadi korban perbudakan lahan sawit oleh Bupati Langkat tersebut.

Namun, usai ditelusuri oleh pihak kepolisian, kerangkeng manusia tersebut ternyata digunakan untuk rehabilitasi pecandu narkoba.

Baca Juga: Diduga Gerah dengan Berita Doddy Sudrajat, Cut Meyriska: Buset Nggak Habis-habis sampai Sekarang

Hal itu pun dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Berdasarkan keterangan dari penjaga bangunan, tempat itu merupakan penampungan untuk orang-orang yang kecanduan narkoba," ujar Ramadhan.

Selain digunakan untuk merehabilitasi pecandu narkoba, kerangkeng tersebut juga digunakan untuk menampung warga yang tersandung kasus kenakalan remaja.

Baca Juga: Spoiler Manga One Piece Chapter 1038 Resmi, Chopper Khawatir Zoro Didekati oleh Sosok Malaikat Maut

Lebih lanjut Ramadhan menuturkan bahwa warga yang dikurung tersebut telah diserahkan secara langsung oleh pihak keluarga untuk dilakukan pembinaan.

"Jadi, pihak keluarga menyerahkan ke petugas yang mengelola untuk dilakukan pembinaan tapi dengan membuat surat pernyataan terlebih dahulu," ujarnya.

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman PMJ News, bangunan kerangkeng manusia ini diketahui telah berdiri sejak tahun 2012.

Baca Juga: Tertarik Gabung ke Klub Sepakbola Persikota, Prilly Latuconsina: Punya Potensi

Namun statusnya masih ilegal, karena bangunan tersebut tidak memiliki izin.

"Setelah ditelusuri, bangunan itu sudah dibuat sejak tahun 2012 lalu berdasarkan inisiatif Bupati Langkat. Bangunan juga tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," kata Ramadhan.

"Yang jelas, tempat itu ilegal, ilegal artinya tidak boleh," sambungnya lagi.

Baca Juga: Hotman Paris Bawa Kabar Gembira bagi Pengusaha yang Butuh Suntikan Modal: Hubungi Saya

Diketahui sebelumnya bahwa penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat ini dilaporkan oleh Migrant Care.

Mulanya, pihak Migrant Care menduga bahwa Terbit telah melakukan perbudakan terhadap 40 pekerja kelapa sawit.

Kemudian Migrant Care juga menuturkan bahwa orang-orang yang berada di dalam kerangkeng tersebut juga mengalami kekerasan.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler