Yasonna Laoly Ingin Bebaskan Napi Koruptor Karena Corona, ICW: Tidak Ada Kaitannya

4 April 2020, 11:44 WIB
Ilustrasi korupsi /pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Indonesia Corruption Watch (ICW) memprotes wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Yasonna H Laoly untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 agar narapidana kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya dapat dibebas

Dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari keterangan resmi ICW hal itu disampaikan Peneliti Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhan dalam keterangan tertulisnya.

Kurnia mengatakan bahwa Menteri Hukum dan HAM tidak memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

Baca Juga: Sabun VS Hand Sanitizer, Mana yang Lebih Baik Melawan Virus Corona?

Oleh sebab itu ia menilai, mempermudah narapidana korupsi untuk terbebas dari masa hukuman bukan merupakan keputusan yang tepat.

"Niat Menteri Hukum dan HAM untuk mempermudah narapidana korupsi terbebas dari masa hukuman semakin akan menjauhkan efek jera," kata Kurnia.

Selain itu, Kurnia juga mengatakan bahwa jumlah narapidana korupsi tidak sebanding dengan narapidana kejahatan lainnya.

Baca Juga: Jota Jadi Karakter Free Fire Terlaris di Dunia Saat Ini, Terinspirasi Joe Taslim

Data Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2018 menyebutkan bahwa jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang diantaranya adalah narapidana korupsi.

“Artinya narapidana korupsi hanya 1.8 persen dari total narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.

Sehingga menurutnya, akan lebih baik jika pemerintah fokus pada narapidana kejahatan seperti narkoba atau tindak pidana umum lainnya yang memang secara kuantitas jauh lebih banyak dibanding korupsi.

Baca Juga: Cara Mudah Usir Stres di Tengah Kesibukan dan Tuntutan Target

Sebelumnya Menkumham Yasonna H Laoly dalam rapat kerja virtual bersama Komisi III DPR mengatakan ingin merevisi PP No 99 Tahun 2020 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Selain itu, sebelumnya pemerintah telah resmi mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 sehingga berencana membebaskan 300 ribu narapidana dewasa dan anak.

Pada bagian Kedua huruf a dan b disebutkan bahwa asimilasi dan pembebasan bersyarat tidak berlaku bagi kejahatan yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012, termasuk napi korupsi.

Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona, Buat Cairan Disinfektan #DiRumahAja

“Tidak ada kaitannya pembebasan napi korupsi sebagai pencegahan corona. Hal ini disebabkan karena Lapas Sukamiskin justru memberikan keistimewaan satu ruang sel diisi oleh satu narapidana kasus korupsi,” tambah Kurnia.

ICW pun mencatat bahwa pada periode 2015-2019 Yasonna Laoly telah melontarkan keinginan untuk merevisi PP 99/2012 sebanyak empat kali.

Mulai dari tahun 2015, 2016, 2017, dan pada tahun 2019 melalui Revisi UU Pemasyarakatan.

Baca Juga: Simak 3 Tingkatan Standar APD Tenaga Medis Saat Tangani Pasien

Isu yang dibawa selalu sama, yakni ingin mempermudah pelaku korupsi ketika menjalani masa hukuman.

Padahal PP 99/2012 diyakini banyak pihak sebagai aturan yang progresif untuk memaksimalkan pemberian efek jera bagi pelaku korupsi.

"Kami mendesak Presiden Jokowi dan Menkopolhukam menolak wacana Yasonna Laoly untuk melakukan revisi PP 99/2012 karena tidak ada relevansinya dengan pencegahan penularan COVID-19,” ujarnya.

Baca Juga: Penuhi Gizi Tenaga Medis, Edhy Prabowo Kirim Ribuan Olahan Ikan

“Presiden juga diminta untuk menghentikan pembahasan sejumlah rancangan peraturan perundang-undangan yang kontroversial saat bencana nasional COVID-19 berlangsung," pungkasnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Indonesia Corruption Watch

Tags

Terkini

Terpopuler