Amnesty Internasional: Pemerintah Harus Lindungi Keselamatan dan Kesejahteraan Pekerja

9 April 2020, 10:13 WIB
PEKERJA sedang mengerjakan alat-alat kesehatan.* /Ai Rika Rachmawati/"PR/

PIKIRAN RAKYAT - Amnesty International Indonesia bersama dengan Lembaga Pusat Studi dan Advokasi Ketenagakerjaan Trade Unions Rights Centre (TURC) mendesak Presiden Joko Widodo dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menjamin perlindungan keamanan, keselamatan dan kesejahteraan pekerja dari seluruh sektor, terutama kelompok rentan dan pekerja informal, selama penanggulangan pandemi Virus Corona atau COVID-19.

Desakan itu disampaikan melalui surat kepada Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 April 2020 lalu.

“Pekerja industri rumahan maupun UMKM, pekerja harian lepas dan pekerja berpenghasilan rendah terancam pemotongan upah dan kehilangan pekerjaan akibat COVID-19," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Baca Juga: Warga di Cimahi Beri Dukungan dan Bantuan Terhadap Tetangganya yang Positif Virus Corona

Dikutip dari situs resmi Amnesty Internasional Indonesia menurut Usman, tidak semua pekerja bisa bisa menerapkan imbauan bekerja dari rumah.

"Ancaman tersebut bisa diperburuk apabila status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah resmi diberlakukan,” ujarnya.

Selain itu menurut Usman, PSBB akan menimbulkan efek domino bagi aktivitas rantai produksi, termasuk aktivitas di DKI Jakarta yang mulai Jumat ini akan menerapkan PSBB.

Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona, Tips ala Petugas NASA untuk Bertahan selama Karantina

"Perlahan namun pasti, aktivitas rantai produksi perusahaan akan berhenti, pendapatan masyarakat akan berkurang bahkan hilang dan konsumsi nasional akan terganggu,” terang Usman.

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan akan diberlakukannya PSBB dalam rangka percepatan penanganan penyebaran COVID-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan ibukota akan mulai menerapkan PSBB pada Jumat, 10 April 2020.

Baca Juga: Ikut Galang Dana, Najwa Shihab Unggah Konser Terakhir Glenn Fredly

Pembatasan tersebut akan berlangsung selama 14 hari hingga tanggal 23 April 2020, namun dapat diperpanjang jika penyebaran infeksi COVID-19 masih mengalami peningkatan.

Termasuk dalam kebijakan PSBB tersebut diantaranya peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan di tempat umum termasuk kegiatan keagamaan, sosial dan budaya, serta pembatasan moda transportasi.

Selama pelaksanaan penanggulangan pandemi COVID-19, Amnesty International Indonesia dan TURC menemukan sudah banyak pekerja yang dirumahkan tanpa dibayarkan upahnya dan bahkan mengalami Pemutusan Hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona, 5 Permainan yang Dapat Dimainkan Bersama Keluarga

Selain itu, masih terdapat perusahaan yang belum menerapkan pola hidup bersih dan standar kesehatan kerja yang memadai.

Perlindungan K3 seperti masker, hand sanitizer dan Alat Pelindung Diri (APD) tidak cukup tersedia.

Kebijakan kerja dari rumah atau work from home pun belum tentu dapat dilaksanakan, seperti oleh pekerja manufaktur, alih daya, pemagang dan pekerja harian lepas, karena mereka dibayar sesuai target satuan hasil atau kedatangan.

Baca Juga: Hasil SNMPTN Resmi Diumumkan, Berikut 10 Provinsi dengan Jumlah Siswa Terbanyak yang Lolos

“Kebijakan pencegahan dan penanganan masih belum optimal, prinsip jaga jarak sosial belum diterapkan optimal, masih banyak pekerja yang pada saat masuk kerja atau apel berdesak-desakan, belum lagi selama perjalanan menuju tempat kerja di dalam sarana transportasi publik," tutur Usman.

Sehingga menurutnya, situasi ini membuat mereka rentan tertular. Namun, mereka harus tetap pergi bekerja karena resiko kehilangan pendapatan,” papar Andriko Otang, Direktur Eksekutif TURC.

Menurut data yang dihimpun dari Serikat Pekerja, di wilayah DKI Jakarta sudah terdapat setidaknya 88.835 pekerja dari 11.104 Perusahaan yang terkena dampak dirumahkan dan di PHK.

Baca Juga: 96.496 Siswa Dinyatakan Lolos SNMPTN, LTMPT: Jika Tak Lakukan Verfikasi Siswa Bisa Gagal

Dengan rincian 72.770 pekerja dari 9.096 perusahaan statusnya dirumahkan, dan 16.065 pekerja dari 2.008 perusahaan dikenakan PHK.

“Karena itu, pilihan antara dirumahkan atau PHK adalah pilihan yang sama buruknya bagi para pekerja. Maka, pemerintah harus hadir untuk mengawasi perusahaan agar patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan mendorong perusahaan untuk aktif mengajak serikat pekerja berdialog melalui forum bipartit, untuk menemukan solusi terbaik,” sebut Andriko.

“Pemerintah juga harus mengawasi agar pengambilan cuti tidak lantas dihitung oleh perusahaan sebagai hutang buruh, yang dapat dijadikan dasar untuk menghapus hak cuti lainnya berdasarkan UU Ketenagakerjaan, atau lebih buruk, menjadi alasan untuk PHK,” tambah Andikro.

Baca Juga: Pemerintahnya Minta Berdiam Diri di Rumah, Mainan Seks Laris Diburu Warga Denmark

Menurut Usman, pemerintah memang telah menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun insentif melalui kartu pra-kerja.

Namun menurutnya belum ada kejelasan terkait skema distribusi dan apakah distribusi BLT dan kartu pra-kerja tersebut sudah berjalan efektif.

“Kartu pra-kerja belum ditunjang sistem integrasi yang menghubungkan pekerja ke lapangan pekerjaan yang tersedia sesuai keahliannya," lanjut Usman.

Baca Juga: 4.925 Pekerja di Makassar Terkena Dampak Virus Corona

"Sementara BLT hanya menyasar keluarga yang berpenghasilan rendah dan miskin, bukan menyasar individu pekerjanya,” imbuhnya.

Pasal 12 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights-ICESCR) serta Paragraf 51 Komentar Umum No. 14 tentang Pasal 12 ICESCR telah menyebutkan kewajiban Pemerintah untuk memastikan perusahaan tidak melanggar hak atas kesehatan pekerja dan memastikan mereka dapat mengakses layanan kesehatan dengan cara memberi mereka kesempatan cuti tanpa konsekuensi pemotongan upah.

Selain itu, Paragraf 41 Komentar Umum No. 23 tahun 2016 mengenai Hak atas Pekerjaan juga mewajibkan Pemerintah untuk memastikan Perusahaan tetap membayar upah pekerja apabila Perusahaan mengambil kebijakan untuk memotong cuti pekerja sebagai upaya pengendalian COVID-19.

Baca Juga: Kamis Siang, Jenazah Glenn Fredly Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Amnesty International Indonesia dan TURC juga mengajak masyarakat untuk menyuarakan perlindungan keselamatan serta kesejahteraan pekerja dengan ikut menandatangani petisi online “Desak pemerintah lindungi hak pekerja saat wabah COVID-19”.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Amnesty Internasional Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler