PSBB di Depok, Bogor, dan Bekasi Disetujui, Tinggal Tunggu Waktu

11 April 2020, 20:38 WIB
PETUGAS medis berfoto setelah selesai melaksanakan swab test di Cimanggis, Depok, Rabu 8 April 2020.* /ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengantongi izin penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi). Pengajuannya telah disetuji Kementerian Kesehatan.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, kabar tersebut disampaikan langsung Achmad Yurianto yang merupakan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes.

"Sudah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto," katanya.

Baca Juga: Tukang Cukur Terkenal Meninggal karena Corona, Jadi Pelajaran Menahan Diri ke Barbershop

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Rabu 8 April 2020 secara resmi mengajukan permohonan status PSBB untuk lima wilayah di Jawa Barat.

Kelima wilayah tersebut antara lain Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kabupaten dan Kota Bogor.

Kelima wilayah itu diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster Jakarta yang nanti namanya menjadi Klaster Jabodetabek.

"Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jawa Barat) kemudian kami rekapitulasi dan hari ini Pemda Provinsi Jawa Barat mengajukan PSBB untuk wilayah Bodebek. Nanti akan ditinjau Kemenkes, mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar putusannya," kata Ridwan Kamil.

Baca Juga: Google Resmi Larang Pemakaian Zoom, Pengguna Harus Pahami Bahayanya

Dia berpendapat, wilayah Bodebek harus satu klaster dengan Jakarta karena sebaran virus corona sebesar 70 persen ada di Jabodetabek.

Terawan Agus Putranto menyetujui pelaksanaan PSBB di wilayah Jakarta degan dikeluarkannya surat Keputusan Menteri Kesehatan, Selasa 7 April 2020.

Menindaklanjuti hal itu, Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang PSBB yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembatasan sosial tersebut.

Penerapan PSBB di wilayah Jakarta pertama kali diterapkan pada Jumat 10 April 2020.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler