Kartu Prakerja Gelombang 23, Syarat Daftar dan Pengecualian, Cek Apa Kamu Termasuk?

17 Februari 2022, 20:25 WIB
Daftar Kartu Prakerja gelombang 23, apa syaratnya? /Antara/Muhammad Bagus Khoirunas/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Program Kartu Prakerja gelombang 23 telah dibuka, apakah kamu berminat?

Cek apa saja syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 23, dan sejumlah pengecualian golongan yang tidak bisa mendaftar.

Seperti diketahui, antusiasme dan dampak positif Kartu Prakerja mendorong Pemerintah kembali melanjutkan program ini pada 2022.

Untuk mengetahui perkembangan dari program tersebut di awal tahun 2022 ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyempatkan untuk bertemu dan berdialog langsung dengan para Alumni Program Kartu Prakerja.

Baca Juga: 3 Kali Vaksin, Park Woo Jin AB6IX Tetap Terpapar Covid-19, Alami Gejala Sakit Tenggorokan

Hal itu dilakukan saat mengawali rangkaian kunjungan kerja di Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis 13 Januari 2022. 

Dilansir Pikiran Rakyat, pada kesempatan tersebut, Menko Airlangga juga mengapresiasi antusiasme masyarakat Kota Surabaya yang telah turut aktif memanfaatkan Program kartu Prakerja.

Pada kesempatan tersebut pula, Menko Airlangga menanyakan tentang jenis pelatihan yang dipilih oleh para penerima Program Kartu Prakerja, dan bagaimana penggunaan insentifnya. 

Menjawab pertanyaan tersebut, masing-masing alumni memiliki cerita yang beragam mulai dari memilih pelatihan public speaking hingga animasi. 

Baca Juga: Ramalan Shio Naga, Kuda, Kambing, Ular, Jumat 18 Februari 2022: Keadaan Baru Bikin Tidak Betah

Selanjutnya, sebagian dari para alumni Kartu Prakerja Kota Surabaya yang hadir dalam kesempatan tersebut juga bercerita, tentang perjuangan beberapa kali mendaftar program tersebut sampai akhirnya dapat lolos diterima sebagai penerima Program Kartu Prakerja.

“Selamat kepada para penerima Kartu Prakerja. Semoga program Kartu Prakerja ini dapat memberi manfaat hingga ke depannya,” ujar Menko Airlangga saat mengapresiasi kegigihan penerima Kartu Prakerja.                                                                                                

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja gelombang 23

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Nagita Slavina Nangis Sesenggukan Tak Bisa Rayakan Ulang Tahun Bareng Suami, Raffi Ahmad: Doain Aku Ya

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi dari situs prakerja.go.id, ada pengecualian Kartu Prakerja gelombang 23. 

  1. Berikut daftar golongan yan tidak bisa daftar Kartu Prakerja.
  2. Pejabat negara
  3. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  4. Aparatr Sipil Negara
  5. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  6. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  7. Kepala Desa dan perangkat desa
  8. Direksi,komisaris dan dewan pengawas BUMN/BUMD.***

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler