Kartu Prakerja Gelombang 21 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- 16 September 2021, 20:21 WIB
Warga memperlihatkan kolom pendaftaran pada laman www.prakerja.go.id saat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 di Serang, Banten, Sabtu 8 Agustus 2021.
Warga memperlihatkan kolom pendaftaran pada laman www.prakerja.go.id saat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 di Serang, Banten, Sabtu 8 Agustus 2021. /ANTARA/Asep Fathulrahman/hp

 

PR BEKASI - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memberikan program Kartu Prakerja yang diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Program Kartu Prakerja tersebut bertujuan untuk mengembangkan kompetensi, meningkatkan produktivitas dan daya saing, serta mengembangkan kewirausahaan.

Pada saat ini Kartu Prakerja kembali membuka pendaftaran di gelombang 21.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @prakerja.go.id pada Kamis, 16 September 2021, berikut syarat penerima Kartu Prakerja gelombang 21:

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 20 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Tata Cara Daftarnya

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia di atas 18 tahun.

3. Tidak sedang sekolah atau kuliah.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x