Kepala Otorita IKN Nusantara Segera Ditunjuk Presiden Jokowi, Paling Lambat Diumumkan 15 April 2022

20 Februari 2022, 15:57 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan segera menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara paling lambat 15 April 2022 mendatang. //Instagram/@jokowi

PR BEKASI – Pemerintah Indonesia akan segera menunjuk sosok yang akan menjabat sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Nantinya, kepala Otorita IKN Nusantara sendiri akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tata cara penunjukan Kepala Otorita IKN Nusantara sendiri sebagaimana tercantum dalam pasal 10 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diundangkan 15 Februari 2022.

Diketahui, pemerintah harus segera menuju sosok yang akan diangkat sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara sebelum 15 April 2022 mendatang.

Baca Juga: Bocoran One Piece 1041: Katakuri Jadi Yonkou Gantikan Big Mom, Luffy Dapat Aliansi Baru di Wano Kuni

Sesuai dengan aturan yang tercantum dalam UU tersebut, Kepala Otorita IKN Nusantara akan memiliki masa jabatan selama lima tahun.

Nantinya, Kepala Otorita IKN Nusantara juga dapat dipilih kembali untuk periode selanjutnya dengan masa jabatan yang sama.

"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden,” ujar pasal 10 ayat (3) UU IKN tersebut.

“Paling lambat Presiden mengangkat Kepala Otorita IKN Nusantara 2 (dua) bulan setelah UU ini diundangkan," lanjut bunyi UU tersebut, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Minggu, 20 Februari 2022.

Baca Juga: Ramalan Shio Macan, Kerbau, Tikus, Kelinci pada Senin, 21 Februari 2022: Gampang Cari Cuan

Tak hanya mengangkat Kepala Otorita IKN Nusantara, UU tersebut juga menjelaskan bahwa Presiden mempunyai kuasa untuk mencopot jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara sebelum periode jabatannya berakhir.

"Presiden mempunyai kewenangan mencopot kepala Otorita IKN Nusantara sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir,” katanya.

Dalam memimpin ibu kota baru tersebut, Kepala Otorita IKN Nusantara sendiri akan didampingi Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang akan membantu dalam membangun ibu kota baru.

Diketahui, Presiden Jokowi memiliki wewenang untuk menentukan pejabat di posisi tersebut.

"Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKn Nusantara,” bunyi pasal 9 ayat (!) UU IKN.

Baca Juga: Ramalan Shio Babi, Ayam, Anjing, dan Monyet Besok Senin, 21 Februari 2022: Ada Rasa Dilema

“Mereka akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," tambah pasal tersebut.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara yang terletak di Kalimantan itu.

Diketahui telah terdapat beberapa nama tokoh yang diduga kuat akan mengisi jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara.

Beberapa nama tersebut diantaranya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, eks Menteri Riset dan teknologi, Bambang Brodjonegoro, serta Komisaris Utama PT Pertamina, serta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler