Ingin Keluar Masuk Jakarta? Berikut Tata Cara Pembuatan 2 Jenis SIKM

27 Mei 2020, 09:41 WIB
PETUGAS gabungan mengawasi tingkat kepatuhan pengguna jalan di Terminal Kampung Melayu, Balimester, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin 18 Mei 2020.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah DKI Jakarta resmi memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk penanganan pandemi Virus Corona.

Surat ini berlaku bagi pemudik yang ingin kembali ke ibu kota atau warga Jakarta yang hendak melakukan perjalanan ke luar DKI.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs Corona.jakarta.go.id Rabu, 27 Mei 2020 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan SIKM ini dibuat untuk mencegah potensi gelombang kedua virus Corona setelah pemudik kembali ke Jakarta.

Baca Juga: Dikabarkan Kadus Babak Belur Akibat Pembagian Sembako Virus Corona Tak Tepat Sasaran, Simak Faktanya

Pemprov DKI Jakarta berencana mengakhiri PSBB pada 4 Juni 2020.

“Ini untuk melindungi Jakarta dari potensi Covid-19 gelombang kedua,” ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta.

Dalam konferensi pers ini, Anies pun mengumumkan semua persyaratan dan ketentuan SIKM bisa diakses lewat situs htpps://corona.jakarta.go.id/id.izin-keluar-masuk-jakarta.

Baca Juga: Kasus Positif Virus Corona Alami Lonjakan Setelah Jutaan Orang Memaksa Pulang Kampung

Berikut sejumlah ketentuan untuk mendapatkan SIKM:

Khusus Bagi yang Bekerja di 11 Sektor

SIKM ini bisa diberikan kepada mereka yang harus keluar masuk Jakarta untuk bekerja di 11 sektor saja. 11 Sektor tersebut di antaranya yaitu kesehatan; bahan pangan, makanan, minuman; energi; komunikasi, teknologi, dan informatika; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi, industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; lalu terakhir sektor pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Virus Corona, Kawanan Serangga Menyerang Sebagian Wilayah India dan Pakistan

Dua Jenis SIKM

Dalam laman tersebut, disebutkan dua jenis penerima SIKM, yaitu SIKM perjalanan sekali dan perjalanan berulang. Namun, SIKM hanya berlaku bagi warga luar Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) yang ke Jakarta, atau sebaliknya, warga Jakarta yang keluar dari Bodetabek.

Sementara semua warga di dalam kawasan Jabodetabek masih bisa bepergian keluar masuk Jakarta tanpa SIKM.

Baca Juga: Meski WHO Ungkap Risiko Kematian yang Lebih Tinggi, Uji Coba Hidroksi Klorokuin Akan Tetap Dilakukan

Syarat Mendapat SIKM

Dalam mengurus SIKM, ada sejumlah syarat dokumen yang harus dipenuhi. Diantaranya seperti pas foto, surat pernyataan sehat bermeterai, hingga surat keterangan perjalanan dinas keluar masuk Jakarta. Syarat lengkap bisa diakses melalui laman ini.

Cara Mendapatkan SIKM

Baca Juga: Karena Gelombang Kedua Covid-19 Dikabarkan Jepang dan Tiongkok Lakukan Lockdown Lagi, Simak Faktanya

SIKM bisa didapatkan secara online. Di antaranya yaitu: membuka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta, meng-klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo), mempersiapkan berkas persyaratan, mengisi formulir permohonan, mengecek secara berkala pengajuan perizinan mencetak dokumen.

Denda Pemalsuan SIKM 12 Tahun Penjara

Dalam laman ini juga disebutkan, bahwa pemalsuan surat izin keluar masuk Jakarta (SIKM) atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP.

Baca Juga: Demi Ketahui Gejala Virus Corona, Perusahaan di AS Targetkan Pembuatan Patch Pemantauan Suhu Tubuh

Adapun ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.***

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler