New Normal di Indonesia Siap Diterapkan, Muhammadiyah Tak Setuju jika Rumah Ibadah Kembali Dibuka

30 Mei 2020, 06:38 WIB
MASJID Raya Attaqwa Kota Cirebon, kembali menggelar salat Jumat, setelah sekitar dua bulan ditiadakan. Salat Jumat pertama bisa dilaksanakan setelah 8 kali Jumat dialihkan ke salat dzuhur di rumah, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Jumat , 29 Mei 2020.* /

PIKIRAN RAKYAT - Wacana skema 'New Normal' di Indonesia menjadi topik panas dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah kalangan menilai bahwa Indonesia belum siap untuk menerapkan rencana tersebut.

Hal tersebut dikarena dengan melihat jumlah kasus baru yang masih terus meningkat cukup signifikan setiap harinya.

Begitupun yang diutarakan Muhammadiyah Pusat, melalui Sekretaris Umumnya Dr H Abdul Mu'ti.

Baca Juga: Cuitan Porno dan Terlibat dalam Majalah Playboy, Dirut TVRI Iman Brotoseno Jawab Kritikan Netizen

Dikutip dari RRI oleh Pikiranrakyat-bekasi.com, Dr H Abdul Mu'ti mengatakan tidak setuju jika rumah ibadah dibuka kembali. Pasalnya, menurut dia situasi saat ini masih dalam keadaan darurat Virus Corona atau COVID-19.

"Kami berpendapat bahwa situasi sekarang masih dalam kondisi darurat dan kami mendasarkan itu pada analisis tim Muhammadiyah Covid Command Center (MCCC) yang mana secara khusus dibentuk oleh muhammdiyah untuk menangani masalah covid-19," kata Dr H Abdul Mu'ti.

Maka dari itu menurutnya, kepada seluruh umta muslim di Indonesia agar mematuhi maklumat PP Muhammadiyah, yang mana melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

Baca Juga: Jelang New Normal, PLN Siapkan Tiga Fase Protokol Pelaksanaan Kerja

"Salat jumat dan berjemaah kami instruksikan untuk dilaksanakan di rumah, sambil kita melihat perkembangan dari berbagai analisis," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Muhammadiyah Pusat Prof. Dr H Haedar Nashir, menyebutkan bahwa pemerintah pusat perlu mengkaji seksama pemberlakuan 'New Normal', dan penjelasan yang objektif serta transparan.

"Muhammadiyah meminta kepada pemerintah agar tidak usah buru-buru ketika memang keadaan belum sepenuhnya aman dari pandemi Covid-19. Karena jika hal itu dilakukan secara buru-buru sangat berperanguh kepada masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Kembali Dilanjutkan, Rute Diperpanjang Hingga Surabaya

Pemerintah dengan segala otoritas dan sumberdaya yang dimiliki, memiliki legalitas kuat untuk mengambil kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Semua pihak di negeri ini sama-sama berharap pandemi Covid-19 segera berakhir di Indonesia maupun di mancanegara," imbuhnya.

Lebih lanjut, akan tetapi semuanya perlu keseksamaan agar tiga bulan yang telah kita usahakan selama ini berakhir dengan baik.

Baca Juga: Tidak Hanya di Lautan, Tiongkok Berencana Kuasai Ruang Angkasa dengan Bangun Stasiun Pada Tahun 2023

"Semoga Allah SWT melindungi bangsa Indonesia," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembukaan kembali fungsi rumah ibadah jelang penerapan kebijakan new normal atau era hidup normal baru di tengah pandemi Virus Corona atau COVID-19 usai salat Jumat, 29 Mei 2020.

"Rencana kami akan menerbitkannya (surat edaran, red) Jumat sore," tutupnya.

Baca Juga: AS dan Negara Sekutu Mengutuk Tiongkok Atas Pengesahan Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong

Selain itu, dirinya juga mengatakan pengumuman SE itu dirilis Jumat sore agar masyarakat lebih mempersiapkan protokol kesehatan ketika salat Jumat digelar pada pekan depan.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler