Hukuman Edhy Prabowo Dipotong 4 Tahun, Hakim: Sudah Bekerja dengan Baik dan Beri Harapan Nelayan

9 Maret 2022, 18:36 WIB
Tersangka kasus maling uang rakyat benih lobster sekaligus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Edhy Prabowo. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

 

PR BEKASI - Kabar mengejutkan datang dari kasus maling uang rakyat (korupsi) terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Edhy Prabowo.

Hukuman Edhy Prabowo yang sebelumnya 9 tahun, kini dipangkas oleh pihak Mahkamah Agung (MA) sebanyak 4 tahun.

Oleh karena itu, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Sontak saja keputusan MA atas pengurangan hukuman pelaku maling uang rakyat dianggap tak adil.

Baca Juga: Sambut Ramadhan 2022 dengan Unggah Twibbon di Media Sosial: Marhanban Ya Ramadhan

Apalagi alasan MA yang memotong hukuman Edhy, dinilai sangat menguntungkan mantan Menteri KKP ini.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsa Nganro, dikutip dari Antara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan denda sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.

Putusan kasasi tersebut diputuskan oleh majelis kasasi pada 7 Mret 2022 lalu.

Baca Juga: Big Hit Siap Debutkan Trainee A, Netizen Malah Beri Komentar Menohok

Adapun majelis kasasi yang terlibat antara lain Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani yang merupakan anggota.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Majelis kasasi disebut mempertimbangkan sejumlah hal dalam meringankan hukuman mantan Menteri KKP itu, salah satunya adalah kinerja selama menjabat sebagai menteri.

"Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang mengubah putusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan," ujar hakim.

Baca Juga: Aaliyah Massaid 'Kedatangan' BTS Saat Rayakan Ulang Tahun yang ke-20 Tahun

Dalam hal ini, Edhy disebut berhasil mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/PERMEN-KP/2016 pada 23 Desember 2016. Ia lalu menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020.

"Dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu dengan memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar," ujar hakim.

Hakim kasasi mengungkapkan bahwa pertimbangannya adalah dalam Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020 mensyaratkan pengekspor mendapatkan benih dari nelayan kecil.

"Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil," ucap hakim.***

Editor: Nopsi Marga

Tags

Terkini

Terpopuler