PR BEKASI - Penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito mendapatkan keringanan dari majelis hakim karena sejumlah hal.
Penyuap Edhy Prabowo tersebut divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap Edhy Prabowo senilai Rp2,146 miliar.
Vonis tersebut ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Suharjito divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim pun menyebutkan sejumlah hal yang meringankan perbuatan Suharjito tersebut.
Salah satunya karena Suharjito gemar memberangkatkan karyawannya untuk melakukan ibadah umrah.
"Terdakwa setiap tahun peduli memberikan kesempatan sepuluh karyawan/karyawati beragama Islam untuk melakukan ibadah umrah. Sementara itu, bagi karyawan nonmuslim, berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut," kata kata ketua majelis hakim Albertus Usada.
Terdakwa juga, kata Usada, berjasa dalam membangun dua masjid dan rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum dhuafa di Jabodetabek.
Baca Juga: Tak Seperti Tarawih, MUI Imbau Masyarakat Salat Idul Fitri di Rumah Lagi seperti Tahun Lalu