Penyuap Koruptor Edhy Prabowo Dihukum Ringan Majelis Hakim Karena Gemar Berangkatkan Umrah Karyawannya

- 23 April 2021, 22:55 WIB
Penyuap Edhy Prabowo, Suharjito dihukum hanya 2 tahun penjara, karena gemar berangkatkan umrah karyawannya dan bangun masjid.
Penyuap Edhy Prabowo, Suharjito dihukum hanya 2 tahun penjara, karena gemar berangkatkan umrah karyawannya dan bangun masjid. /ANTARA/Desca Lidya Natalia/ANTARA

Suharjito selanjutnya berkoordinasi dengan Safri untuk mengurus izin budidaya dan ekspor benih lobster.

Baca Juga: Diduga Komentari Sidang HRS, Haikal Hassan: Setan-setan Politik Datang Mencekik, Walau di Masa Paceklik 

Untuk mendapatkan izin tersebut, PT DPPP harus memberikan uang komitmen kepada Edhy Prabowo melalui Safri sebesar Rp5 miliar yang dapat diberikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan perusahaan.

Uang diberikan secara bertahap, yaitu pertama pada tanggal 16 Juni 2020 di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar 77.000 dolar AS yang diserahkan Suharjito kepada Safri.

Safri lalu menyerahkan uang tersebut kepada sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, untuk disampaikan kepada Edhy Prabowo.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah