Kemudian, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA, Sabtu, 23 April 2021, berikut adalah sejumlah hal lain yang meringankan vonis Suharjito:
- Terdakwa belum pernah dipidana
- Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga
- Terdakwa kooperatif dalam menjalani proses peradilan
- Terdakwa memberi keterangan secara berterus terang dalam persidangan
- Terdakwa menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT DPPP
Baca Juga: Gunung Merapi Diam-diam Kembali Muntahkan Awan Panas Guguran di Bulan Ramadhan Ini
Perlu diketahui, Suharjito terbukti melakukan perbuatan seperti dakwaan pertama dari Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Majelis hakim yang terdiri atas Albertus Usada, Suparman Nyompa, dan Ali Mukhtarom tersebut juga memberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).
Dalam perkara ini, PT DPPP adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan, antara lain benih bening lobster (BBL), daging ayam, daging sapi, dan daging ikan.
Pada tanggal 4 Mei 2020, Edhy Prabowo menerbitkan Peraturan Menteri KKP No 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di wilayah NKRI yang isinya, antara lain mengizinkan budidaya dan ekspor BBL.
Edhy Prabowo lalu membentuk tim uji teknis dengan ketua Andreau Misanta Pribadi dan Wakil Ketua Safri, keduanya adalah staf khusus Edhy Prabowo.
Suharjito kemudian menemui Edhy Prabowo di rumahnya, lalu Edhy memperkenalkan Safri selaku staf khusus Menteri KKP.