Jokowi Izinkan Masyarakat untuk Sholat Tarawih Berjemaah dan Mudik Lebaran, Simak Syaratnya

24 Maret 2022, 15:33 WIB
Presiden Jokowi izinkan masyarakat melakukan sholat tarawih berjamaah dan mudik lebaran di tahun ini, berikut syaratnya. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/

PR BEKASI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa, pada tahun 2022 ini masyarakat sudah diperbolehkan melaksanakan sholat tarawih berjemaah.

Tidak hanya itu, kegiatan masyarakat yang mendapat pelonggaran karena situasi pandemi Covid-19 yang dianggap sudah membaik adalah mudik lebaran.

Kegiatan mudik yang sudah 2 tahun dilarang oleh Pemerintah itu kini akhirnya diizinkan menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Terungkap di One Piece 1044, Kedatangan Shanks ke Wano Ternyata Sudah di Depan Mata

Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu, 23 Maret 2022.

“Sampai dengan kemarin, tanggal 22 Maret tahun 2022, perkembangan pandemi COVID-19 di negara kita terus membaik. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ujarnya.

Meskipun sholat tarawih berjemaah sudah diizinkan dilaksanakan di masjid, masyarakat tetap diminta untuk menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Diprediksi Tanpa 12 Pemain termasuk Ronaldo, Salah, dan Donnarumma

Selain itu, Jokowi pun memberikan syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran.

Syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik lebaran adalah sudah melakukan total tiga kali vaksinasi.

“Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya, dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman Sekretariat Kabinet RI.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tambah Jokowi.

Baca Juga: Kabar Gembira, Jalur Kereta Api Garut-Cibatu Kembali Beroperasi, Berikut Jadwal dan Tarifnya

Selain itu, Jokowi juga memberikan pelonggaran bagi bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Jika sebelumnya PPLN harus melakukan karantina setelah bepergian dari luar negeri, kini peraturan tersebut tidak berlaku.

PPLN yang tiba di bandara seluruh Indonesia tidak lagi harus melakukan karantina.

Namun, peraturan untuk wajib PCR masih tetap berlaku. PPLN yang baru saja tiba di bandar udara tetap harus melakukan tes PCR.

Apabila hasil tes PCR negatif, maka diperbolehkan keluar dan menjalankan aktivitas.

Akan tetapi, jika hasilnya positif, maka kelanjutannya PPLN akan ditangani oleh Satgas Covid-19.

Kemudian, Jokowi menambahkan dalam keterangannya bahwa, meskipun sudah ada pelonggaran kegiatan, ada beberapa hal yang masih dilarang untuk dilakukan bagi pejabat dan pegawai Pemerintah.

Ia menegaskan bahwa pejabat dan pegawai Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan buka puasa bersama dan open house saat lebaran.***

Editor: Gita Pratiwi

Tags

Terkini

Terpopuler