Polisi Periksa Pelapor Atas Kasus Dugaan Investasi Bodong EA Copet

25 Maret 2022, 13:25 WIB
Bareskrim Polri mulai melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading EA Copet. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

PR BEKASI - Menindak lanjuti perkara terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading EA Copet, polisi dikabarkan mulai melakukan pemeriksaan.

Belum lama ini, pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai memeriksa soal kasus dugaan investasi bodong robot trading EA Copet.

Andreas Pramuji yang merupakan pelapor sekaligus korban mengungkapkan jika pihaknya dipanggil penyidik Bareskrim Polri.

Selain itu, Andreas Pramuji juga membeberkan tentang pertanyaan yang diajukan padanya.

Baca Juga: Mengapa Pria Merasa Punya IQ Lebih Tinggi daripada Wanita? Simak Penjelasannya

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel "Bareskrim Polri Mulai Periksa Pelapor Kasus Dugaan Investasi Bodong EA Copet"

 

Andreas Pramuji membenarkan soal pemanggilanya, untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus tersebut pada Kamis, 24 Maret 2022.

"Iya hari ini dipanggil di interview sama penyidik," kata Andreans saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com, 25 Maret 2022.

Baca Juga: 4 Karakter My Hero Academia yang Sangat Cerdas, Salah Satunya Momo Yaoyorozu

Dalam pemanggilan tersebut, katanya, dirinya dimintai keterangan perihal kronologi kasus hingga menjadi korban dugaan penipuan robot trading EA Copet.

Dia mengungkapkan dirinya mendapatkan hingga 28 pertanyaan.

"Kira-kira ada 28 pertanyaan cuma beberapa pertanyaan ada yang dijelaskan secara detail terkait bukti transfer, krobologi dan sebagainya," kata dia.

Lebih lanjut, dia menjelaskan gambaran umum dari pertanyaan yang didapatkannya.

Baca Juga: 4 Karakter My Hero Academia yang Tidak Bisa Mengalahkan Dabi, Salah Satunya Eijiro Kirishima

"Secara umum (penyidik menanyakan) kenapa terjadinya scam, transfernya ke mana saja, (hingga menyoal) proses pembuatan akun," tuturnya.

Rencananya, katanya, penyidik akan kembali memanggil para korban lain untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari ini, 25 Maret 2022.

"Saya besok dampingi saksi ada lima (diminta penyidik) sama saya jadi enam," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan menyatakan belum mengetahui terkait pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: 4 Amalan Penting di 10 Hari Terakhir Ramadhan 2022, Hari yang Penuh Berkah

"Saya cek dulu," ucapnya saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com.

Sebagai informasi, sebelumnya robot trading EA Copet dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Charlie Wijaya, pendamping para korban robot trading EA Copet mengatakan, jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai ribuan orang dengan nilai kerugian 39 juta dolar AS.

Baca Juga: Studi Terbaru: Kerja Shift Berpotensi Perlambat Menopause, Timbulkan Risiko Kesehatan

"Saya mendampingi para korban melapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi bodong dalam aplikasi EA Copet," kata Charlie di Bareskrim Polri pada 15 Maret 2022.

"Di sini total kerugiannya adalah sebesar 39 juta USD dengan jumlah korban 3000 sampai 5000," tambahnya.

Dikatakan Charlie, dalam kasus ini para korban melaporkan dua orang atas nama R selaku pemilik atau owner dari robot trading tersebut, dan tangan kanannya (afiliator utama) bernama H.

Laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.

Baca Juga: Salah dan Mane Ketemu Lagi, Kini Rebutan 1 Tiket di Kualifikasi Piala Dunia zona Afrika

Adapun dalam perkara tersebut para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantanan Tindak Pidana Pencucian Uang.***(Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila)

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler