Ade Armando Babak Belur Dikeroyok Massa saat Hadiri Demo, IPW Minta Polri Segera Tindak Pelaku

12 April 2022, 09:01 WIB
Ade Armando mengalami penganiayaan saat menghadiri acara demo di depan gedung DPR pada Senin, 11 April 2022. /Antara Foto/Galih Pradipta

PR BEKASI - Ade Armando babak belur usai mengalami pengeroyokan saat hadir dalam demonstrasi yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Senin, 11 April 2022 kemarin di depan gedung DPR RI.

Wajah Ade Armando bonyok dan berdarah usai dikeroyok, dan hampir ditelanjangi massa.

Ade Armando pun langsung diamankan pihak kepolisian dengan kondisi yang mengenaskan, bahkan ia hanya memakai celana dalam dan kaos.

Tak berselang lama, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada Senin, 11 April 2022 mengumumkan bahwa pihak Polda Metro Jaya sudah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Baca Juga: Gol Tambahan dari Luuk de Jong Membawa Kemenangan Bagi Barcelona

"Tapi masih didalami dulu, diperiksa dulu. Penyidik memiliki kesempatan harus memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka," ujar Dedi, dilansir dari Antara pada Selasa, 12 April 2022.

Usai insiden itu, beredar foto 4 orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan Ade Armando, di media sosial. Namun Dedi masih mendalami hal tersebut.

Insiden nahas yang menimpa Ade ini pun langsung menjadi sorotan masyarakat Indonesia, bahkan masih jadi trending topic di Twitter hingga pagi ini.

Indonesia Police Watch (IPW) juga menyoroti kasus ini, dan meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku penganiayaan.

Baca Juga: 3 Karakter One Piece yang Berhasil Dilindungi Luffy, Ada Nico Robin dan Nami

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta kasus tersebut diusut tuntas dari bawah hingga terungkap dalang di balik pengeroyokan pegiat media sosial itu.

"Terhadap orang-orang yang diduga melakukan pengeroyokan Ade Armando, pihak Polda Metro Jaya harus tegas dan menuntaskan seperti yang dipesankan Kapolri yakni 'kalau sampai terjadi pemicu kemudian terjadi anarkis, Polri harus melakukan penegakan hukum, tarik sampai ke atas hingga tuntas'" ucapnya.

Sugeng juga mendesak kepolisian untuk memproses hukum pelaku, dan mencari dalang di balik insiden tersebut.

Pengeroyok Ade Armando ini bisa dikenakan pasal 170 KUHP. Sementara itu, pihak yang memprovokasi melalui media sosial (medsos) tentang keberadaan Ade Armando di lokasi demo dapar dikenakan sebagai pihak penganjur kekerasan dengan menggunakan media IT.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler