Pemprov DKI Jakarta Tak Beri Izin Kegiatan Obral Produk Tengah Malam

13 April 2022, 17:59 WIB
Ilustrasi diskon. Pemprov DKI Jakarta tak izinkan kegiatan obral produk tengah malam atau midnight sale. //Pexels.com/Artem Beliakin

PR BEKASI - Kegiatan obral produk tengah malam atau yang terkenal dengan istilah mignight sale resmi tak diizinkan.

Meskipun sudah adanya pelonggaran, pemerintan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak memberi izin kegiatan obral produk tengah malam atau midnight sale ini.

Midnight sale atau kegiatan obral produk tengah malam ini biasanya dilakukan di mal-mal jelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Bazar Ramadhan dan Operasi Pasar Murah di Bekasi, Simak Jadwal dan Lokasinya

Alasan Pemprov DKI Jakarta melarang kegiatan obral produk tengah malam ini lantaran berpotensi menjadi tidak terkontrol atau berpotensi menimbulkan kerumuman yang tidak terkendali.

Hal ini disampaiakn oleh edi Margono selaku Kepala Seksi Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.

"Karena berpotensi tidak terkontrol dengan intensif," tuturnya dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: UU TPKS Disahkan, Survei Sebut Kekerasan Seksual Banyak Terjadi di Rumah Sendiri

Ia pun menuturkan jika keputusan tersebut diambil usai melalui pembahasan bersama instansi terkait lainnya.

Masih menurut Edi, sejauh ini pihaknya belum ada mal atau pusat perbelanjaan yang menjaukan kegiatan obrak produk tengah malam atau midnight sale.

Sementara itu, tim rekomendasi teknis terdiri dari Wali Kota, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Intelkam Polda Metro Jaya, Dinas Parekraf, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfotik, Satpol PP hingga aparat kecamatan dan kelurahan.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Akan Laporkan Pengedit Video Dirinya yang Kembali Viral

Sekedar informasi, kegiatan obral produk tengah malam atau mignight sale ini diadakan hingga tengah malam.

Para pengunjung akan diberikan tawaran diskon yang cukup besar dan menggiurkan.

mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 308 tahun 2022 tentang PPKM level dua, jam operasional mal atau pusat perbelanjaan boleh buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Baca Juga: One Piece 1047: Momonosuke Berhasil Awakening untuk Selamatkan Onigashima

Namun, aturan tersebut dilonggarkan khusus untuk jam operasional yang sebelumnya hanya sampai 21.00 WIB.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler