Surat Edaran Ormas Minta THR ke Warga Jadi Sorotan, Polda Metro Jawa Beri Imbauan Berikut

22 April 2022, 16:25 WIB
Ilustrasi uang rupiah untuk Tunjangan Hari Raya atau THR. /Pixabay/EmAji

PR BEKASI - Menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah, masyarakat diresahkan dengan adanya selebaran atau surat dari berbagai Organisasi Masyarakat (ormas) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR).

Terkait hal itu Polda Metro Jaya akan menindak tegas kepada ormas yang meminta THR kepada warga dan pengusaha.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan pada awak media Jumat, 22 April 2022.

Baca Juga: Menanti Malam Lailatul Qadar, Inilah Waktu Terbaik untuk Beribadah

Zulpan mengatakan, Polda Metro Jaya mengingatkan kepada seluruh ormas untuk berhenti dan tidak meminta THR kepada masyarakat.

Pasalnya jika permintaan THR ini dilakukan secara paksa maka bisa menjadi sebagai bentuk pemerasan.

"Soal THR ormas, Polda Metro mengimbau kepada semua ormas yang melakukan meminta THR ini tolong tidak dilakukan.

Karena meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan," ujar Zulpan.

Baca Juga: 10 Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2022 Berbahasa Inggris, Cocok untuk Generasi Z

Tak hanya Ormas yang diperingatkan Zulpan, dalam hal ini masyarakat dan para pengusaha juga diingatkan untuk segera melaporkan jika ada ormas yang meminta THR.

"Kami juga meminta kepada seluruh pengusaha yang mendapatkan surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok manapun agar melaporkan ke kepolisian," katanya.

Masih menurut Zulpan, Polda Metro Jaya akan menindak dan memproses secara hukum setiap laporan masyarakat terkait permintaan THR.

Baca Juga: Tema Hari Bumi 2022, Berikut Pilihan Link Twibbon Bertemakan Harinya

Zulpan menjelaskan, Pihaknya akan proses hukum terhadap kelompok-kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat.

"Membuat surat edaran meminta THR atas nama ormas tertentu ini tidak dibenarkan," kata Zulpan,

"Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro kita akan proses hukum terhadap kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat,"sambungnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Jumat, 22 April 2022.

Baca Juga: Puasa ke Berapa Hari Ini, 22 April 2022? Cek Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Wilayah Kota Bandung

Diketahui sebelumnya, baru-baru ini viral sebuah surat edaran diduga Ormas Pemuda Pancasila meminta THR ke warga.

Isi dalam surat edaran tersebut agar masyarakat diminta untuk berpartisipasi dengan berbagi rezeki kepada para kader Pemuda Pancasila.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler